ALASAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN MENOLAK PERKARA PEMBATALAN PERKAWINAN (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kota Malang Nomor: 406/Pdt.G /2006/PA.Malang)
Main Author: | NISA, ANA CHOIRIN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/30243/1/jiptummpp-gdl-anachoirin-29304-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/30243/2/jiptummpp-gdl-anachoirin-29304-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/30243/ |
Daftar Isi:
- Pembimbing I : Drs. Syamsu Rizal Yazid, MA Pembimbing II : Azhar Muttaqin, M.Ag Fokus utama pembahasan skripsi ini adalah tentang ALASAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN MENOLAK PERKARA PEMBATALAN PERKAWINAN dengan latar belakang bahwa dalam memutus perkara permohonan pembatalan perkawinan, hakim tidak selalu mengabulkan permohonan pemohon. Terkadang hakim juga menolak permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh pemohon. Penelitian ini berusaha mengungkap terlebih dahulu apa yang menjadi dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan, dan baru kemudian diuraikan tentang faktor yang menjadikan hakim memutuskan untuk menolak perkara pembatalan perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan Pengadilan kota Malang dan pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan yaitu bahwa alasan yang diajukan oleh penggugat sudah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 huruf a jo Kompilasi Hukum Islam Bab IX pasal 56 ayat 1 dan pasal 58 ayat 1 huruf a. Selain itu alasan penggugat juga sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 71 huruf a dan h, maka majlis hakim menetapkan perkara tersebut adalah perkara pembatalan perkawina. Sedangkan alasan hukum bagi majlis hakim dalam memutuskan menolak perkara pembatalan perkawinan adalah bahwa meskipun perkawinan tergugat dengan almarhum secara Islam pada tanggal 7 April 1988 tanpa adanya izin dari Pengadilan, namun karena almarhum telah meninggal dunia pada bulan desember 2005, sehingga berdasarkan pasal 38 undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 huruf (d) jo pasal 113 Kompilasi Hukum Islam huruf (a) maka perkawinan tergugat dengan almarhum telah putus (karena kematian) dan tidak ada lagi ikatan perkawinan. Dengan tidak adanya lagi ikatan perkawinan, maka tidak ada lagi alasan hukum dan esensi gugatan penggugat dan karenanya maka gugatan penggugat tersebut patut untuk ditolak.