EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Studi Perbandingan terhadap Euthanasia dalam Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia)
Main Author: | ARIANDA, ADAM YANUAR |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/30241/1/jiptummpp-gdl-adamyanuar-29870-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/30241/2/jiptummpp-gdl-adamyanuar-29870-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/30241/ |
Daftar Isi:
- Penerapan euthanasia mengundang banyak kontroversi karena hal ini berkaitan dengan nyawa manusia. Apabila dilihat dari kacamata Hukum Positif, khususnya pada Hukum Pidana (KUHP), maka euthanasia dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa seseorang. Pasal yang dapat diterapkan berkaitan dengan euthanasia adalah pasal mengenai pembunuhan. Sedangkan di dalam Hukum Islam euthanasia disebut Taisir Al-Maut yang secara tegas dan jelas dilarang. Pelarangan ini terdapat pada euthanasia aktif atau positif (taisir al-maut al-faal). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah hukum euthanasia menurut perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia serta bagaimanakah kedudukan pelaku-pelaku euthanasia dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research), dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni bahan hukum yang memiliki kaitan langsung dengan penelitian yang dilakukan, bahan hukum sekunder yakni bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier yakni bahan-bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan adalah bersifat normatif. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini akan di analisis dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif. Adapun hasil yang penulis peroleh, pengaturan euthanasia ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia belum ada yang mengatur secara tegas, hanya saja apabila dilihat dari ketentuan KUHP maka dapat diterapkan mengenai pasal pembunuhan dan pengaturan euthanasia ditinjau dari Hukum Islam adalah terdapat dalam Fiqih Jinayah (Hukum Pidana Islam) dan dapat diberikan sangsi yang tegas, walaupun ada kerelaan dan permintaan diri sendiri, tetap saja perbuatan euthanasia (Taisir Al-Maut) dimasukan ke dalam jarimah pembunuhan. Persamaan pengaturan euthanasia dalam Hukum Islam dan Hukum Positif adalah euthanasia sama-sama dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa.