ANALISIS PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 09/KPPU-L/2009 DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 502 K/Pdt.Sus/2010 TENTANGDUGAAN KASUSMONOPOLIDAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT YANG DILAKUKAN OLEH PT CARREFOUR INDONESIA

Main Author: APRILAN, YESI DWI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29779/1/jiptummpp-gdl-yesidwiapr-28557-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29779/2/jiptummpp-gdl-yesidwiapr-28557-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29779/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan laporan dari sebuah lembaga masyarakat tentang kekuatan pasar Carrefour pasca akuisisi, KPPU sebagai lembaga otoritaspersaingan usaha melakukan pemeriksaan terhadap Carrefour. Akhirnyadikeluarkanlah putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009 yang di dalam putusannya mengatakan bahwa Carrefour telah melanggar ketentuan Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 25 Ayat (2) huruf a. Carrefour melakukan upaya hukum keberatan hingga akhirnya upaya kasasi oleh KPPU yang pada akhirnya keseluruhan isi putusan KPPU tersebut dibatalkan berdasarkan putusan MA No. 502 K/Pdt.Sus/2010. Berdasarkan hal tersebut munculah permasalahan perbedaan pertimbangan hukum apa yang melatar belakangi kedua putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, tehnik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Tehnik analisa bahan hukum menggunakan analisa perbandingan (comparative analysis) yaitu analisa yang membandingkan secara mendalam dan kritis dalam hal ini pertimbangan hakim terhadap kedua putusan tersebut diatas. Dalam menentukan seorang atau kelompok pelaku usaha melakukan monopoli dan tau persaingan usaha tidak dilakukan dengan pendekatan per se illegal dan rule of reason. Untuk mengetahui kegiatan monopoli terlebih dahulu dilakukan analisa pangsa pasar, diketahui kemudian pangsa pasar Carrefour hanya 14,5% dan pasca akuisisi Alfa Retailindo menjadi 17% sehingga tidak terjadi monopoli dan posisi dominan pada pasar bersangkutan. Perbedaan penggunaan pendekatan serta perbedaan pendifnisian pasar bersangkutan serta tidak adanya aturan yang jelas mengatur tentang monopoli dan penerapan trading terms akibat akuisisi menyebabkan Carrefour bebas dari tuntutan KPPU. Untuk mengatasi hal tersebut, sebaiknya pemerintah segera memperbaiki ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli agar dalam implementasinya tidak terjadi kesalahan penerapan oleh para penegak hukum.