TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA KORUPSI (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lowokwaru Kota Malang)

Main Author: KALBUADI, DADING
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29759/1/jiptummpp-gdl-dadingkalb-30380-2-bab1.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29759/2/jiptummpp-gdl-dadingkalb-30380-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29759/
Daftar Isi:
  • Korupsi merupakan masalah yang mengkhawatirkan dan telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selama ini pemberantasan korupsi secara konvensional terbukti telah mengalami hambatan. Oleh karena itu, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara optimal, intensif, efektif, professional serta berkesinambungan satu sama lain. Ditengah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kita mendapati hukuman bagi koruptor sangat ringan dan tidak sebanding dengan gembar gembor yang diucapkan dalam upaya memerangi korupsi di Negara ini. Kenyataan ini membuat pelaku tindak pidana korupsi tidak jera dan terasa sangat tidak adil kalau kemudian juga masih diberikan remisi. Penelitian ini mengambil rumusan masalah apakah faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan dalam proses pemberian hak untuk mendapatkan remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui dasar yang menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian hak untuk mendapatkan remisi terhaadap narapidana Tindak Pidana korupsi. Guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai hasil penelitian maka penulis menggunakan metode yuridis sosiologis yang berarti pendekatan dari aspek hukum, dalam hal ini peraturan-peraturan yang mendasari adanya pemberian remisi terhadap terpidana korupsi. Sedangkan sosiologis mengandung arti bahwa dalam membahas kegiatan tersebut harus dilihat dari kenyataan yang ada pada masyarakat serta memahami korelasi sosial yang terlihat dalam konteks pelaksanaan pemberian remisi tersebut. Dari penelitian yang telah dilakukan menghasilkan kesimpulan bahwa seluruh narapidana yang telah melakukan tindak pidana baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi berhak mendapatkan remisi yang tergantung kepada faktor prilaku pada masa menjalani masa hukuman (berkelakuan baik atau tidak) serta faktor dari masa hukuman yang telah mereka jalani (1/3 hukuman).