ANALISIS YURIDIS NORMATIF KEBERADAAN TAP MPR DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KONSTITUSIONAL MPR RI

Main Author: ARIFIN, SAMSUL
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29746/1/jiptummpp-gdl-samsularif-30654-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29746/2/jiptummpp-gdl-samsularif-30654-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29746/
Daftar Isi:
  • Dimasukkannya kembali TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan seperti yang diatur dalam pasal 7 Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu dikarenakan adanya TAP MPR yang masih dinyatakan berlaku, akan tetapi dimasukkannya TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan tersebut memunculkan permasalahan mulai urgensi dimasukkannya kembali TAP MPR itu sendiri dalam hierarki peraturan perundang-undangan Karen di lihat dari kewenangan konstitusional MPR yang sudah tidak lagi memungkinkan mengeluarkan peraturan dalam bentuk ketetapan dan konskuensi yuridis dengan dimasukkannya kembali TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Objek kajian dalam penelitian ini adalah mengenai permasalahanTAP MPR dalam sistem tata perundang-undangan di Indonesia.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji secara yuridis normatif permasalahanurgensi dimasukkannya kembali TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undang ditinjau dari kewenangan konstitusional MPR serta konskuensi yuridis dimasukkannnya kembali TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan terhadap sistem tata perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui library research (studi kepustakaan). Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis data deduktif yang mana hal ini diawali dari pemaparan teori hukum umum yang kemudian dikorelasikan dengan kenyataan objektif.Konskuensi yuridis dimasukkkannya kembali atau keberadaan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan seperti yang diatur dalam pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu TAP MPR secara yuridis menjadi sumber hukum formil maupun materiil bagi peraturan perundang-undangan dibawahnya, menjadi acuan bagi pemerintah (Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden) dalam mengeluarkan kebijakan publik sesuai materi terkait hal-hal yang diatur dalam TAP MPR, serta penempatan TAP MPR secara hierarkis berkonskuensi yuridis terhadap sistem atau mekanisme pengujian perundang-undangan di Indonesia.