ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN
Main Author: | PRATIWI, SHRIMANTI INDIRA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/29744/1/jiptummpp-gdl-shrimantii-30655-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/29744/2/jiptummpp-gdl-shrimantii-30655-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/29744/ |
Daftar Isi:
- Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010, Machica Mochtar mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review terhadap pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Machica Mochtar dengan alasan pasal-pasal tersebut diatas telah mengurangi hak/kewenangan konstitusional Machica Mochtar yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Masalah yang disampaikan adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara No.46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin, Apa implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin terhadap proses pembuktian sebagai anak biologis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian menggunakan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk mengumpulkan bahan hukum, penulis menggunakan metode kepustakaan, dokumentasi dan internet. Dalam mengolah bahan hukum, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara No.46/PUU-VIII/2010 mengenai permohonan pengujian pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Pemohon adalah ditinjau dari kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang diajukan oleh pemohon, Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pokok Permohonan mengenai konstitusionalitas undang-undang yang dimohonkanpengujian oleh para Pemohon. Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi ini terhadap proses pembuktian anak biologis yaitu dalam masalah nasab, pembuatan akta, pembuktian dengan tes DNA dan pada saat terjadi perkawinan. Kesimpulan ada beberapa implikasi yang timbul dari putusan ini. Saran sebaiknya ketika melakukan perkawinan ditetili dulu keabsahan ayah kandung pengantin wanita.