ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI NOMOR 29/Pid.Sus/2011/PN.Pkl TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN TERDAKWA ANAK

Main Author: SUSANTI, MEXI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29732/1/jiptummpp-gdl-mexisusant-31032-2-bab1.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29732/2/jiptummpp-gdl-mexisusant-31032-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29732/
Daftar Isi:
  • Saat ini banyak anak yang berhadapan dengan hukum pada dan sampai tahap peradilan, seperti dalam putusan 29/Pid.Sus/2011/PN.Pkl di mana anak divonis penjara, selama 2 bulan. Di sinilah perlu melihat suatu keadilan para penegak hukum terutama dalam persidangan terhadap terdakwa anak. Penelitian ini mengambil rumusan masalah: Apakah putusan Nomor 29/Pid.Sus/2011/ PN.Pkl telah memenuhi aspek keadilan prosedural ditinjau dari pasal 197, 198 dan 199? Sejauh mana pertimbangan hakim dalam putusan No. 29/Pid.Sus/2011/ PN.Pkl telah mengakomodasi aspek keadilan substantif bagi anak ditinjau dari pasal 183, 185, 189? Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, teknik pengumpulan datanya berupa bahan hukum ini yaitu meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang mana dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan dan pemilihan bahan-bahan hukum dari teori-teori yang sesuai dengan perumusan masalah. menyajikan bahan hukum dan teori yang telah dipilih untuk melakukan penarikan kesimpulan. Dalam memutus hukuman terhadap terdakwa anak hakim tidak harus berpedoman terhadap undang-undang yang berlaku saja, hakim haruslah melihat dari segi non yuridis juga, di mana keadaan anak baik secara materiil maupun psikologis karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapat perlindungan secara baik. Kesimpulan dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa hakim dalam memutus terdakwa anak tidaklah sesuai dengan aspek keadilan prosedural pada pasal 197 KUHAP, serta juga kurang memenuhi aspek keadilan substantif. Maka dari itu khususnya bagi para penegak hukum dapat memenuhi keadilan terhadap anak baik prosedural maupun substantif.