Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Pengambilan Dana Nasabah Melalui Rekening Bank Dengan Sarana Internet
Main Author: | Nurjanah, Shali |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/29729/1/jiptummpp-gdl-shalinurja-31002-2-02bab1.pdf http://eprints.umm.ac.id/29729/2/jiptummpp-gdl-shalinurja-31002-1-01penda-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/29729/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan pesat di bidang teknologi komputer yang dilengkapi fasilitas internet telah menyebabkan timbulnya kejahatan. Komputer dapat mempermudah kejahatan seperti pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet yang dilakukan oleh carder. Perbuatan pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet yang dilakukan oleh carder ini merupakan suatu fenomena yang tidak dapat dihindari, akibat dari penguasaan informasi. Dari permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat suatu karya tulis dengan judul: “Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Pengambilan Dana Nasabah Melalui Rekening Bank Dengan Sarana Internet”. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk menganalisis aspek yuridis pengambilan dana nasabah melalui rekening bank dengan sarana internet di tinjau dari KUHP dan UU ITE dan 2) Untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum yang diberikan oleh bank terhadap nasabah sebagai korban tindak pidana pencurian dana nasabah melalui rekening bank dengan sarana internet. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dari hasil analisis yang dilakukan bahwa ketentuan pidana yang berkaitan dengan pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet antara lain Pasal 362 KUHP. Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP), dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan pencurian rekening bank melalui sarana interent, akan tetapi apabila dikaji lebih dalam unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 362 KUHP ini dirasa kurang untuk memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam perbuatan yang merugikan para nasabah bank. Maka pelaku pencurian dana nasabah bank dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang begitu rinci mengurai unsur-unsur perbuatan mengenai pengambilan dana nsabah dengan saran internet. Hal ini tentu saja menarik perhatian penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan hukum UU ITE terhadap korban pencurian rekening bank melalui internet.