TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi pada Bank Perkreditan Rakyat Kharisma Kusuma Lawang – Malang)

Main Author: ARIS L, ASRIL NUR
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29719/1/jiptummpp-gdl-asrilnurar-31162-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29719/2/jiptummpp-gdl-asrilnurar-31162-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29719/
Daftar Isi:
  • Dalam penyelesaian kredit macet di BPR Kharisma KusumaWilayah Lawang, obyek jaminan fidusia lebih memudahkan kreditur dan debitur, karena apabila dilakukan melalui pengadilan akan lebih membutuhkan waktu lama dan biaya yang sangat banyak. Namun demikian, tentunya eksekusi di bawah tangan juga mempunyai kelemahan dalam pelaksanaannya. Rumusan Masalah yang disampaikan penulis adalah: (1) Bagaimana penyelesaian kasus kredit macet dengan jaminan fidusia yang dilakukan oleh kreditur BPR Kharisma Kusuma Lawang – Malang?; (2) Faktor apa yang menjadi kendala eksekusi benda jaminan Fidusia di BPR Kharisma Kusuma Lawang - Malang? Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Penelitian menggunakan sumber data berupa data primer dan data sekunder. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan metode wawancara terbuka dan dokumentasi. Dalam mengolah data, penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, ada dua cara penyelesaian yang ditempuh dalam kasus kredit macet dengan jaminan fiducia yaitu negosiasi dan eksekusi. Negosiasi ini dalam prakteknya diwujudkan dalam bentuk restrukturisasi kredit bermasalah. Eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Piutang Dan Lelang Negara atau berdasarkan Pasal 29 Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Proses penyelesaian kredit macet apabila pemberi fidusia tersebut cidera janji, pihak Bank Perkreditan Rakyat Lawang - Malang melakukan penjualan di bawah tangan dengan meminta kepada debitur untuk melakukan penjualan sendiri jaminannya secara sukarela dengan disaksikan oleh pihak bank selaku penerima fidusia, untuk selanjutnya hasilnya diserahkan kepada bank untuk melunasi kredit tersebut atau pihak bank selaku penerima fidusia melakukan penjualan sendiri dengan persetujuan pihak debitur dan atau pemberi fidusia