PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ATAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Studi di PT. Bank Jatim Surabaya)
Main Author: | ROMLAH, SITI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/29695/1/jiptummpp-gdl-sitiromlah-28772-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/29695/2/jiptummpp-gdl-sitiromlah-28772-2-babi_2.pdf http://eprints.umm.ac.id/29695/ |
Daftar Isi:
- Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sebelum kredit diberikan, untuk menyakinkan bank bahwa nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka bank terlebih dahulu melakukan analisis kredit. Analisis kredit mencangkup latar belakang nasabah, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Adapun tujuan dari analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman. Penelitian ini mengambil rumusan masalah : 1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Bank Jatim Surabaya ? 2. Bagaimana penyelesaian hukum terhadap terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Bank Jatim Surabaya? metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis, teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan analisis credit, auditor, account officer, dan salah satu nasabah yang melakukan wanprestasi, kemudian hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskreptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini bahwa penjaminan hak tanggungan yaitu persetujuan kreditur & debitur, pembuatan APHT dan SKMHT yang di buat oleh PPAT/ Notaris, apabila terjadi wanprestasi oleh nasabah, maka pihak Bank Jatim Surabaya segera mengurusi pendaftaran sertifiat hak tanggungan. Dan mengenai penyelesaian wanprestasinya menggunakan penyelesaian secara kekeluargaan, apabila pihak debitur tetap tidak memenuhi prestasinya maka dilakukan penyitaan dengan cara melelang barang jaminan untuk melunasi hutang debitur. Saran Pihak Bank Jatim Surabaya harus selalu memantau nasabah didalam pembayaran angsurannya supaya tidak terjadi tunggakan.