ANALISA RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Main Author: SAMUDRA, ANDI MUHAMMAD HARSONO BADAI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29675/2/jiptummpp-gdl-andimuhamm-28812-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29675/3/jiptummpp-gdl-andimuhamm-28812-2-babi_2.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29675/
Daftar Isi:
  • Objek studi difokuskan pada restorative justice sebagai alternatif model penyelesaian tindak pidana penganiayaan. Restorative justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui restorative justice ditinjau dari persepektif tujuan pemidanaan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan dan untuk mengetahui kriteria jenis Tindak Pidana Penganiayaan yang dapat diselesaikan melalui restorative justice. Penelitian ini menggunakan metode normatif legal research. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui kepustakaan dan dokumentasi meliputi buku-buku, artikel hukum, karya ilmiah hukum, jurnal hukum, media cetak/media elektronik dan melalui studi website/penelusuran melalui internet. Analisa bahan hukum disini menggunakan diskriptif kualitatif dengan dibarengi interprestasi hukum. Hasil penelitian adalah restorative justice sejalan dengan tujuan pemidanaan, menyertakan hubungan kembali antara pelaku dengan korban, memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki dirinya dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Jenis tindak pidana penganiayaan yang bisa diselesaikan melalui restorative justice adalah tindak pidana penganiayaan biasa dan tindak pidana penganiayaan ringan. Sasaran akhir konsep restorative justice ini mengharapkan berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara; menghapuskan stigma/cap dan mengembalikan pelaku kejahatan menjadi manusia normal, pelaku kejahatan dapat menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya serta mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan, dan lapas; menghemat keuangan negara; tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban, korban cepat mendapatkan ganti kerugian; memberdayakan masyarakat dalam mengatasi kejahatan dan pengintegrasian kembali pelaku kejahatan dalam masyarakat.