PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARIA YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PERSPEKTIF UNDANGUNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN NOMOR 13 TAHUN 2006 (Studi Di Wilayah Polres Kota Malang)
Main Author: | FEBRIYANTI, RETNO |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/29632/1/jiptummpp-gdl-retnofebri-28905-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/29632/2/jiptummpp-gdl-retnofebri-28905-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/29632/ |
Daftar Isi:
- Pembimbing I : Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M Pembimbing II : Bayu Dwiwiddy Jatmiko, SH., M.Hum Waria sebagai kaum minoritas banyak mengalami diskriminasi dalam perlakuan hukum, padahal mereka sering mendapatkan tindak kekerasan dan penganiayaan. Peneliti dalam hal ini tertarik untuk mengungkap perlindungan hukum terhadap waria yang menjadi korban penganiayaan di wilayah hukum Polres Kota Malang. Rumusan Masalah yang disampaikan peneliti adalah: 1. Bagaimana bentuk –bentuk tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh waria di Ikatan Waria Kota Malang?; 2. Bagaimana modus tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh waria di Ikatan Waria Kota Malang? 3. Bagiamana bentuk perlindungan hukum terhadap waria yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Kota Malang? Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan penulis adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian menggunakan sumber data berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Dalam mengolah data, penulis menggunakan analisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, Bentuk-bentuk tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh waria di Kota Malang adalah berupa: (1) tindak penganiayaan biasa, (2) tindak penganiayaan ringan, (3) tindak penganiayaan biasa terencana, (4) tindak penganiayan berat, (5) penganiayaan berat terencana. Modus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berupa: (1) Modus penganiayaan dengan kekerasan fisik, (2) Modus Penganiayaan dengan Kekerasan Psikologi. (3) Modus Penganiayaan dengan Kekerasan Seksual. (4) Modus Penganiayaan dengan Kekerasan Finansial. Bentuk perlindungan hukum terhadap waria yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Kota Malang adalah berupa penanganan kasus dan penyelidikan apabila terjadi pelaporan adanya tindak pidana penganiayaan terhadap waria di Kota Malang. Akan tetapi salah satu kelemahan disini adalah polisi masih bersifat menunggu laporan dan belum bersifat proaktif dalam penanganan.