PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK ANAK DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi di Lapas Anak Blitar)

Main Author: PRAKOSO, HARYO
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29627/1/jiptummpp-gdl-haryoprako-29156-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29627/2/jiptummpp-gdl-haryoprako-29156-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29627/
Daftar Isi:
  • Pembibing I : Haris Thofly, SH., M.Hum Pembimbing II : Emei Dwinanarhati Setiamandani, SH., LL.M Pelaku kejahatan makin beragam tingkat sosial dan usianya. Akan tetapi yang menjadi keprihatinan adalah kenyataan bahwa jumlah pelaku kejahatan anak di berbagai daerah menunjukkan peningkatan dan yang sangat memprihatinkan lagi pelakunya adalah anak-anak dengan usia mereka antara 12 tahun 16 tahun dari latar belakang ekonomi dan kurangnya perhatian dari orang tua. Anak merupakan potensi yang cukup besar untuk dapat meneruskan cita-cita dan perjuangan bangsa, artinya anak mempunyai tanggung jawab dan tugas yang cukup berat untuk melanjutkan kesinambungan proses pembangunan ini selaras dengan perkembangan jaman dan teknologi. Kendati melakukan suatu perbuatan pidana yang sama dengan orang dewasa, seorang anak yang melakukan tindak pidana (berhadapan dengan hukum memerlukan penanganan berbeda. Hal ini karena pada dasarnya seorang anak amat memerlukan perlindungan dikarenakan kondisi kejiwaan dan fisik mereka yang belum matang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak yang dilakukan petugas Lapas bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian ? (2) Apa hambatan yang dialami untuk menangani tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Lapas anak Blitar ? Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut: (1) Tugas Petugas Lapas dalam melakukan pemenuhan hak-hak anak di dalam Lapas adalah membimbing dengan baik secara internal di dalam lembaga dengan berbagai program pembimbingan yaitu pemenuhan hak-hak anak ,pendidikan,pembinaan, nasehat untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan tentu saja pemberian pemenuhan hak-hak anak ini dilakukan oleh para petugas yang ada di lingkungan Lapas Anak Blitar (2) Hambatan yang dialami untuk menangani tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Anak di Lapas anak Blitar adalah keterbatasan fasilitas, keterbatasan jumlah pembina, kurangnya dana, tipoksi dan srtuktur organisasi Lapas anak masih sama dengan Lapas dewasa, adanya stigma negatif dari masyarakat.