ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BAHAN TAMBAHAN PANGAN YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA ( Studi Di Kota Malang )

Main Author: TANTIYO, SAMSUL
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29611/
Daftar Isi:
  • Pembimbing : M. Isrok, S.H., CN. Komariah, SH.,M.Si.,M.Hum. Pelaksanaan dalam perlindungan konsumen terhadap penggunaan bahanbahan kimia berbahaya dalam makanan yang beredar di masyarakat khusunya di Kota Malang dapat terlihat dengan adanya pengawasan yang merupakan salah satu faktor yang memberikan perlindungan kepada konsumen atas peredaran barang dan jasa di pasaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaksanaan perlindungan konsumen tersebut dari bahaya produk makanan yang mengandung bahan tambahan pangan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999. Berdasarkan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis teknik pengumpulan datanya berupa data sampel hasil dari observasi dan berupa wawancara dengan Responden yang berasal dari Dinas Kesehatan Kota Malang, Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Malang dan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Kota Malang. Kemudian dari hasil penelitian data tersebut di analisa secara deskriptif. Dari hasil yang diperoleh bahwa pengaturan pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap penggunaan bahan tambahan pangan berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 memberikan dua bentuk perlindungan secara preventif yaitu perlindungan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, perlindungan secara represif yaitu bentuk perlindungan akhir berupa tanggung jawab pelaku usaha, terhadap Penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan seperti formalin, borak, rhodamin B dan lainnya, yang jelas membahayakan keselamatan para konsumennya. Sementara dalam UUPK ditegaskan bahwa hak konsumen untuk mendapatkan jaminan atas keselamatan dan keamanan dari penggunaan barang dan atau jasa yang dikonsumsi telah ditegaskan pada Pasal 4 UUPK. Sehingga bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan kimia berbahaya pada produk makanannya merupakan suatu pelanggaran. Bagi pelanggarnya sendiri sanksi yang diterapkan berupa sanksi pemberian ganti rugi kepada konsumen.