PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA ( HUMAN TRAFFICKING ) DI INDONESIA
Main Author: | SEPTYANI, IKA RAFIDA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/29593/1/jiptummpp-gdl-ikarafidas-30762-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/29593/2/jiptummpp-gdl-ikarafidas-30762-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/29593/ |
Daftar Isi:
- Perdagangan manusia merupakan suatu bentuk tindak pidana kejahatan yang dapat mengancam masyarakat. Disini penulis menggunakan konsep Human Security, yang dimana kejahatan human trafficking merupakan suatu ancaman bagi masyarakat, negara, dan bangsa. Hal yang menjadi unit analisa adalah peran hukum internasional. Sedangakan unit ekplanasi dalam level analisis adalah tindak pidana perdagangan manusia di Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai kasus perdagangan manusia terbesar ketiga didunia, ini menandakan bahwa Indonesia belum sepenuhnya melakukan upaya yang memadai untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia. Menurut us department of justice pada tahun 2007, Indonesia termasuk dalam kategori tier 2 (pengawasan khusus) dimana Indonesia tidak sepenuhnya memiliki UU yang minimum tentang perdagangan manusia, tetapi melakukan upaya yang memadai untuk memenuhi standar tsb. Dengan adanya laporan tersebut Indonesia harus benar-benar berupaya untuk sesegera mungkin membuat UU tentang kejahatan perdagangan manusia. Pada tanggal 19 April tahun 2007 pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Undang-Undang tersebut nantinya dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk memberantas tindak pidana perdagangan manusia. Disamping itu Indonesia ikut meratifikasi berbagai perjanjian internasional mengenai human trafficking, ini bentuk dari upaya Indonesia untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia. Katu Kunci : Peran Hukum Internasional, Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Perdagangan Manusia Pembimbing I Pembimbing II Ruli Inayah Ramadhoan, M.Si M. Syaprin Z, SIP