PENULISAN HUKUM KAJIAN YURIDIS PENGATURAN BATAS USIA DEWASA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Main Author: RUSMANTO,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29592/1/jiptummb--rusmanto07-27988-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29592/2/jiptummb--rusmanto07-27988-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29592/
Daftar Isi:
  • Pembimbing : Bayu Dwiwiddy Jatmiko,SH.,Mhum. Catur Wido Haruni,SH.,M.Si.,M.Hum Kecakapan dan kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum dalam hukum positif di Indonesia dipengaruhi oleh faktor usia, sedangkan dalam hal ini Pengaturan batas batas usia dewasa dalam hukum positif di Indonesia tidak ada keseragaman dalam setiap peraturan perundang-undangan sehingga hal ini memberikan ketidak pastian hukum terhadap seseorang atau subjek hukum yang akan melakukan perbuatan hukum. Penelitian ini mengambil rumusan masalah: Bagaimana pengaturan batas usia dewasa dalam hukum positif di Indonesia? Bagaimana implikasi pengaturan kedewasaan dalam hukum positif di Indonesia terhadap batas usia kedewasaan? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, tehnik pengumpulan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan yang berkaiatan dengan batas usia dewasa. Dan pendapat ahli dan sarjana hukum, buku-buku referensi, surat kabar, media internet, jurnal maupun dokumen. Berdasarkan penelitian dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur batas usia dewasa ternyata peraturan itu tidak ada yang seragam dalam menentukan batas usia dewasa. Padahal usia dewasa merupakan hal yang sangat penting karena sangat berkaitan penentuan kecakapan dan syarat utama untuk melakukan perbuatan hukum. Kesimpulannya, pengaturan batas usia dewasa dalam hukum positif di indonesia begitu beragam, dalam setiap peraturan perundang-undangan memberikan batas usia yang berbeda, mulai dari usia 17 tahun sampai usia 21 tahun, dengan adanya pengaturan yang tidak seragam itu dapat meberikan ketidak kepastian hukum dan memberikan implikasi hukum terhadap seseorang yang akan melakukan perbuatan hukum karena suatu perbuatan hukum haruslah terlebih dahulu sudah dewasa.