STUDI KASUS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MALANG NOMOR 1441/Pdt.G/PA.Mlg TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

Main Author: FIRDAUSY, DZIA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29574/1/jiptummb--dziafirdau-27995-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29574/2/jiptummb--dziafirdau-27995-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29574/
Daftar Isi:
  • Pembimbing : Hj Komariah, SH, MSi, MHum Prof. DR.Hj. Rahayu Hartini, SH, MSi, MHum Pelaksanaan Putusan Nomor 1441/Pdt.G/PA.Mlg tentang pembagian harta Bersama antara Sri Ngareni Renny (Penggugat) dengan Moelyono Kamil (Tergugat) sampai saat ini belum dapat dilaksankan. Terlebih setelah diterbitkanya Berita Acara Pencabutan Permohoan Pelaksanaan Eksekusi dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Secara Suka Rela yang menjadi kesepakatan para pihak. Penelitian ini mengambil rumusan masalah : 1. Apa saja upaya hukum yang telah ditempuh oleh pihak Penggugat untuk mendapatkan haknya atas harta bersama? 2. Apa saja kendala-kendala yang dihadapi Penggugat saat menempuh upaya hukum tersebut? 3. Adakah upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh pihak Penggugat agar memperoleh haknya atas harta bersama? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan pihak yang terkait langsung dengan perkara ini dan mengkaji data yang dimiliki oleh para pihak yang bersangkutan dalam perkara ini. Kemudian data primer hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif. Dari penelitian diketahui, Penggugat telah menghadap Ketua Pengadilan Agama Malang, Melaporkan ke Polresta Malang, dan melayangkan somasi kepada Tergugat. Namun semua upaya hukum tersebut gagal. Ketua Pengadilan menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya kedua berita acara tersebut, kasus ini telah dinyatakan selesai dan pengadilan tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa. Pihak Kepolisian menyatakan bahwa ini merupakan kasus perdata, karena atas harta bersama yang menjadi obyek sengketa itu belum dilaksanakan eksekusi secara riil. Sebab itu, secara legalitas formal atas keseluruhan harta bersama yang menjadi obyek sengketa hukum itu, masih berstatus harta gono-gini. Begitu juga somasi yang tidak ditanggapi oleh pihak Tergugat, ternyata kuasa hukum pihak Penggugat tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun. Alternatif upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak isteri adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Agama Malang. Karena kesepakatan untuk melaksanakan secara suka rela masuk dalam koridor hukum perjanjian/perdata. Kesimpulan, dengan diterbitkanya dua Berita Acara seperti disebut diatas, Pengadilan Agama tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa. Dan kesepakatan untuk melaksanakan secara suka rela masuk dalam koridor hukum perjanjian/perdata. Saran, Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Agama Malang.