PELAKSANAAN KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA POLRES MALANG DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN MALANG ( Studi Kasus Di Polres Malang Dan BNK Kabupaten Malang )
Main Author: | ANGGRINI, ADISTI KANASTI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/29545/1/jiptummpp-gdl-adistikana-28518-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/29545/ |
Daftar Isi:
- Pembimbing :Bayu Dwiwidy Jatmiko, SH., M.Hum Emei Dwinanarhati Setiamandani, SH., LL.M. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan dibentuknya BNN yang lebih operasional dan memiliki kewenangan penyidikan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Kewenangan penyidikan tersebut selama ini menjadi kewenangan Polri. Adanya kewenangan ini selain memperkuat kelembagaan BNN, sekaligus memunculkan kekhawatiran akan adanya kompetisi yang tidak sehat antara penyidik BNN dengan penyidik Polri, paling tidak pada tahap awal pengimplementasiannya. Kekhawatiran ini masuk akal mengingat kejahatan narkotika dan prekursor narkotika memiliki nilai yang cukup strategis. Berdasarkan hal tersebut maka penulis ingin mengkaji bagaimana PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERKAIT DUALISME KEWENANGAN PENYIDIKAN ANTARA POLRES MALANG DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN MALANG (Studi Kasus di Polres Malang Dan BNN Kabupaten Malang) yang metode pendekatannya menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Setelah melalui prosess penganalisisan terhadap hasil penelitian maka penulis menyimpulkan sebagai berikut: A) Kewenangan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika di Polres Malang adalah sebagai berikut: Pembinaan, Preventif (pencegahan), Sosialisasi dan penyuluhan, Razia atau pemeriksaan khsusus, (penindakan), penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan. B) Kewenangan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang terdapat di BNK kabupaten Malang adalah : Adanya Pembatasan Penyimpanan Narkotika, Pengobatan dan rehabilitasi, Mencegah dan memberantas narkotika dan prekursor narkotika, Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan.