PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN DANA HIBAH KOTA MALANG (Studi Penelitian Di Kelurahan Rampal Celaket-Kota Malang)

Main Author: Kurnia, Aa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29403/1/jiptummpp-gdl-aakurnia08-29265-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29403/2/jiptummpp-gdl-aakurnia08-29265-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29403/
Daftar Isi:
  • Partisipasi Masyarakat merupakan sebuah hal yang sangat penting dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena masyarakat sendiri mempunyai salah satu peran sebagai penegak wujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sehingga partisipasi masyarakat akan sangat dibutuhkan untuk terciptanya kemajuan dan pembangunan yang baik dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. prinsip partisipasi itu sendiri pada dasarnya adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill. Penyusunan skripsi ini memaparkan tentang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana hibah di Kelurahan Rampal Celaket Kota Malang, yang mana dalam hal ini apakah masyarakat mempunyai kontribusi dan bentuk partisipasi dalam pengelolaannya karena peranan masyarakat adalah subyek sekaligus obyek dalam pembangunan daerah serta sebagai unit terkecil dalam menggerakan pembangunan secara akumulatif dan menjadi unit pengembangan yang lebih luas menjadi ujung tombak pembangunan lingkungan berdasar aspirasi dan potensi yang dimiliki masing-masing individu. Disisi lain masyarakat pun mempunyai sebuah lembaga ditingkat Kelurahan yang mempunyai salah satu peran sebagai penampung aspirasi masyarakat yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Hasil dari penelitian skripsi ini adalah masyarakat sudah mempunyai peranan dan pengalaman dalam pengelolaan dana hibah yang pada dasarnya masyarakat mempunyai rentang kendali tentang bagaimana rencana dan pelaksanaan program dana hibah ini dilakukan walaupun disisi lain ada ruang-ruang tertentu yang hanya diikuti oleh sebagian masyarakat yang bentuknya sebagai delegasi atau perwakilan dari masyarakat itu sendiri namun tetap dengan membawa seluruh kepentingan dan aspirasi yang diusulkan oleh masyarakat.