ANALISIS PENETAPAN MARJIN PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH PADA KOPERASI AGRO NIAGA (KANINDO) SYARIAH JAWA TIMUR

Main Author: Kurniayanti, Evi Septi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/28988/1/jiptummb--eviseptiku-27980-2-bab1.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28988/2/jiptummb--eviseptiku-27980-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28988/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif pada koperasi yang simpan pinjam yang kegiatannya berprinsip syariah yaitu Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur dengan judul :”Analisis Penetapan Marjin Pembiayaan Akad Murabahah pada Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur.” Tujuan penelitian ini adalah unduk mendeskripsi penetapan marjin pembiayaan akad murabahah pada Koperasi Agro Niaga Indonesia (KANINDO) Syariah Jawa Timur. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif yaitu mengadakan analisa yang bersifat penjelasan atau keterangan dari suatu materi objek penelitian. Teknik analisis data meliputi pertama, menganalisis kebijakan penetapan marjin pembiayaan akad murabahah pada KANINDO Syariah Jawa Timur dengan cara mengidentifikasi faktor-faktor yang dipertimbangkan dan menganalisis perhitungan penetapan marjin pembiayaan akad murabahah. Kedua, mengevaluasi pelaksanaan pembiayaan akad murabahah pada KANINDO Syariah Jawa Timur. Ketiga, mengevaluasi pelaksanaan pembiayaan murabahah dan terakhir membuktikan kesesuaian dengan membandingkan pelaksanaan pembiayaan akad murabahah pada KANINDO Syariah Jawa Timur dengan fatwa DSN MUI NO. 04/DSN-MUI/IV/2000 yang menjelaskan ketentuan pembiayaan akad murabahah secara umum dan berkaitan dengan marjin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan KANINDO Syariah Jawa Timur dalam menetapkan marjin adalah mengacu pada Rapat Kerja dan Anggaran Koperasi dimana dijelaskan mengenai target pencapaian keuntungan, dengan mempertimbangkan hal-hal seperti yang disarankan oleh tim ALCO, yaitu dengan mempertimbangkan rata-rata keuntungan beberapa perbankan Syariah, Suku bunga rata-rata perbankan konvensional, target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat diberikan kepada pihak ketiga, biaya yang langsung terkait dalam memperoleh dana pihak ketiga serta overhead cost. KANINDO Syariah menyesuaikan dengan kelaziman harga pasar dalam menetapkan marjin pembiayaan akad murabahah. Perhitungan penetapan marjin adalah dengan menambahkan pokok pembiayaan dengan keuntungan yang diharapkan senilai 24% pertahun dan disesuaikan dengan jangka waktu pembayaran anggota. Sedangkan metode angsuran pembayaran adalah dengan menggunakan metode flat. Semakin lama jangka waktu pembayaran maka semakin besar pula marjin yang diperoleh KANINDO Syariah Jawa Timur. Sehingga sulit membedakan keuntungan yang diperoleh dari pembiayaan pada lembaga keuangan syariah dan kredit pada lembaga keuangan konvensional. Dalam pelaksanaan pembiayaan akad murabahah, pihak KANINDO Syariah Jawa Timur syariah terkadang tidak membelikan barang yang dibutuhkan anggota tetapi hanya menyerahkan uang dan meminta anggota mencari dan membeli barangnya sendiri. Selain itu akad bisa dilakukan sebelum barang dibeli oleh KANINDO Syariah Jawa Timur. Terdapat komponen yang belum sesuai dalam pelaksanaan pembiayaan akad murabahah pada Koperasi Agro Niaga (KANINDO) Syariah Jawa Timur dengan fatwa DSN MUI NO. 04/DSN-MUI/IV/2000 yaitu terdapat perbedaan dalam akad yang terkadang dilakukan sebelum barang menjadi hak milik KANINDO Syariah Jawa Timur. Dari uraian tesebut, penulis dapet mengimplikasikan bahwa KANINDO Syariah dalam menetapkan marjin harus mengikiti aturan syariah sepenuhnya.