WARALABA (FRANCHISE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Main Author: | HALIPUDDIN, MUHAMMAD |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28644/1/jiptummpp-gdl-muhammadha-32720-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28644/2/jiptummpp-gdl-muhammadha-32720-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28644/ |
Daftar Isi:
- Bisnis waralaba merupakan sistem bisnis unik dan terbilang sebagai model bisnis kontemporer yang sangat diminati saat ini. Tanpa kita sadari di sekeliling kita sudah banyak praktek bisnis ini. Namun apakah kita tahu dengan bertambah banyaknya bisnis waralaba dari jenis supermarket atau pasar swalayan seperti Indomaret atau Alfamart, maka akan semakin kecil pula omset yang dimiliki pedagang kecil/tradisonal. Dan faktanya, pasar-pasar tradisional saat ini kurang diminati dan ada kemungkinan akan bangkrut bila jenis waralaba ini terus bertambah. Indonesia sebagai Negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, apakah menerapkan sistem Ekonomi Islami khususnya dalam aplikasi bisnis Waralaba (Franchise) ? Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui bagaimana pengaturan waralaba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia serta untuk mengetahui bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap peraturan perundang-undangan tentang waralaba di Indonesia Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif (Normative legal research), dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni bahan hukum yang memiliki kaitan langsung dengan penelitian yang dilakukan; bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer; dan bahan hukum tersier ialah bahan-bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah dengan menggunakan bahan hukum berupa literarur dari kepustakaan. Kemudian analisis bahan hukum yang dipakai adalah analisa perbandingan (comperative analysis) yaitu memperbandingkan Hukum Waralaba (Franchise) dalam Perspektif Hukum Positif dan Perspektif Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bisnis Waralaba di Indonesia yang diatur oleh Peraturan Waralaba di Indonesia tidak bertentangan dengan hukum Islam dilihat dari tiga sudut : secara subtansial merupakan aplikasi perpaduan teori akad syirkah ‘inan dan akad ijarah, yakni gabungan jenis modal yang beragam dan berbagi hasil dan resiko yang beragam pula merupakan aplikasi dari akad syirkah ‘Inan; penerima waralaba membayar sejumlah fee (franchise fee) kepada pemberi waralaba dalam batasan waktu tertentu merupakan aplikasi dari akad ijarah; Hak Kekayaan Intlektual atau penemuan ataupun ciri khas usaha milik pemberi waralaba dipandang sah menurut hukum Islam.