PANDANGAN SISWA TENTANG SHALAT JUM’AT (Studi Kasus Pada Siswa Kelas VIII B di SMPN 13 Malang)

Main Author: WIDAYANTI, OKTA TRI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/28619/1/jiptummpp-gdl-oktatriwid-32677-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28619/2/jiptummpp-gdl-oktatriwid-32677-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28619/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan siswa tentang shalat jum’at dan ingin memahami alasan siswa pada saat masuk waktu shalat jum’at, ada sebagian siswa yang datang lebih awal ke masjid, ada sebagian masih main-main, dan juga ada sebagian siswa yang meninggalkan shalat jum’at yang dilaksanakan di masjid SMPN 13 Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan format studi kasus dan yang menjadi informan penelitian ini adalah siswa yaitu kelas VIII B dan guru PAI SMPN 13 Malang. Penulis memilih SMPN 13 Malang sebagai setting penelitian berdasarkan adanya kesenjangan saat melaksanakan Praktek Pengalaman Langsung di SMPN 13 Malang selama tiga bulan, kesenjangan itu antara lain saat shalat jum’at ada siswa yang rajin, malas dan meninggalkan shalat jum’at. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, interview dan dokumenter, serta untuk analisis datanya menggunakan model analisis data kualitatif verifikatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan siswa tentang shalat jumÂ’at adalah pendapatnya tentang konsep, hukum, dan urgensi shalat jum’at yang dikupas secara mendalam, sedangkan alasan siswa yang datang lebih awal ke masjid sekolah karena faktor internal yang berupa motivasinya yaitu berupa minat/kemauan, kondisi fisik dan inteligensinya terhadap shalat jum’at, sedangkan siswa yang masih main-main di luar masjid karena merasa terpaksa untuk melaksanakan shalat jumat maka dia akan malas shalat jum’at, serta siswa yang meninggalkan shalat jum’at karena faktor extern yang ada dari luar siswa yaitu temanya, dia ikut temanya yang meninggalkan shalat jumÂ’at maka dia juga meninggalkan shalat jum’at tersebut.