PELAKSANAAN PENGUJIAN PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR MENURUT PASAL 48 ayat (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Main Author: | PRATAMA, ANGGI SEFFARIANO |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28281/1/jiptummpp-gdl-anggiseffa-33752-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28281/2/jiptummpp-gdl-anggiseffa-33752-1-pedahulu-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28281/ |
Daftar Isi:
- Pembangunan disektor transportasi merupakan salah satu unsur penting dari pembangunan nasional, karena merupakan perangsang dan penunjang penting dalam sektor lainya sehingga ketika terjadi ketidak teraturan dalam sektor transportasi dapat mengganggu atau menghambat pembangunan di dalam sektor yang lain. Melalui Pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mencapai keselamatan, ketertiban dan kelancaran pengguna jalan. Dengan demikian pelaksanaan Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi: “Setiap Kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan”. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan uraian diatas maka diperoleh kesimpulan Dalam pelaksanaan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah Mojokerto terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor. Diantara syarat itu memiliki ketentuan umum dan khusus. Dari ketentuan tersebut pemilik kendaraan bermotor wajib memenuhinya apabila salah satu dari syarat iti tidak terpenuhi maka, pemilik kendaraan bermotor di anggap tidak dapat mengujikan kendaraanya karena tidak memenuhi syarat secara administrasi. Kedala yang terjadi dalam pelasanaan pengujian kendaraan bermotor di UPTD-UPT Pemeriksaan kendaraan bermotor kabupaten Mojokerto adalah a. Kurangnya tenaga penguji dalam melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. b. Kurangnya alat untuk menguji yang dimiliki oleh UPTD-UPT pemeriksaan kendaraan bermotor kabupaten Mojokerto sehingga menghambat penguji dalam melaksanakan tugasnya. c. Tidak taatnya pemilik kendaraan dalam melakukan pengujian kendaraanya pada saat waktu yang di tentukan, sehingga menambah beban pekerjaan penguji