PELAKSANAAN PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang)
Main Author: | NUR FITRI, RISALATIN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28273/1/jiptummpp-gdl-risalatinn-34358-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28273/2/jiptummpp-gdl-risalatinn-34358-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28273/ |
Daftar Isi:
- Dalam wakaf tanah hak milik terjadi peralihan hak atas tanah dari tanah hak milik menjadi tanah wakaf. Tanah yang diwakafkan beserta bangunan diatasnya wajib dilakukan pendaftaran tanah guna memperoleh sertifikat tanah wakaf yang sah. Dalam penelitian ini antara praktik di lapangan dan prosedur yang ditetapkan dalam aturan tidaklah sama,sehingga menginspirasi penulis untuk melakukan penelitian dengan mengambil dua rumusan masalah,yaitu:1.Bagaimana pelaksanaan perwakafan tanah hak milik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang?2.Apakah faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan perwakafan tanah hak milik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang?Penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis.Teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumen, dan studi pustaka dari sampel lokasi penelitian di Kecamatan Lawang. Data hasil penelitian dianalisa secara deskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan perwakafan tanah hak milik ditinjau dari UU Nomor 41 Tahun 2004 dalam prakteknya sebagaian besar telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Beberapa tanah wakaf sudah didaftarkan dan sebagian kecil belum didaftarkan. Tanah wakaf yang sudah didaftarkan dilakukan oleh Nazhir melalui Kantor Desa. Kemudian tanah wakaf yang belum didaftarkan dilakukan dengan perwakafan secara lisan atau tanpa bukti tertulis,sebagaian masyarakat melakukan perwakafan dengan mengikuti tradisi budaya yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 41 Tahun 2004.Pelaksanaan perwakafan tanah hak milik di Kecamatan Lawang dipengaruhi oleh faktor pendukung dan faktor penghambat.Faktor pendukung yaitu:1.Faktor undang-undang 2.Faktor penegak hukum.Faktor penghambat yaitu :1.Kesadaran hukum masyarakat 2.Minimnya wawasan masyarakat tentang perwakafan tanah 3.Kurangnya pembinaan dan sosialisasi pendaftaran tanah oleh instansi pemerintahan terkait 4.Sarana/fasilitas kurang mendukung