TINJAUAN PELAKSANAAN PERKAWINAN BERKAITAN DENGAN KEDUDUKAN WALI NIKAH TERHADAP PERKAWINAN ANAK LUAR KAWIN (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang)
Main Author: | BUDIMAN, HELMI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28255/1/jiptummpp-gdl-helmibudim-34514-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28255/2/jiptummpp-gdl-helmibudim-34514-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28255/ |
Daftar Isi:
- Jika kita merujuk kembali kepada masalah agama terutama dalam masalah pernikahan maka ketika kita melihat syarat sahnya suatu pernikahan adalah harus adanya wali. Di dalam praktiknya KUA kecamatan Klojen Kota Malang yang menjadi lokasi penelitian ini menggunakan wali hakim yang berdasarkan perspekif fiqih dan hukum islam. Dari fenomena ini penyusun membahas lebih lanjut mengenai bagaimanakah pelaksanaan perkawinan berkaitan dengan kedudukan wali nikah terhadap perkawinan anak luar kawin, dan dasar hukum apakah yang digunakan oleh KUA Kecamatan Klojen Malang dalam menentukan wali nikah bagi anak luar kawin. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini, yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang melihat hukum sebagai perilaku manusia dalam masyarakat, langsung mengambil lokasi di KUA Kecamatan Klojen Malang. Dengan objek kajian adalah pada permasalahan bagaimanakah pelaksanaan perkawinan berkaitan dengan wali nikah terhadap perkawinan anak luar kawin dan hambatan-hambatan apa saja yang ada dalam pelaksanaannya KUA Kecamatan Klojen Malang. Analisis yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif. Dalam analisis ini penulis akan mendeskripsikan tentang pelaksanaan perkawinan berkaitan dengan wali nikah terhadap perkawinan anak luar kawin, dan hambatan-hambatan apa saja yang ada dalam pelaksanaannya KUA Kecamatan Klojen Malang. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa pelaksanaan perkawinan berkaitan dengan wali nikah terhadap perkawinan anak luar kawin sama dengan proses perkawinan pada umumnya hanya yang membedakan adalah ibu dari anak luar kawin yang akan menikah membuat surat pernyataan bahwa anaknya adalah anak luar kawin yang diketahui oleh kelurahan atau kepala desa setempat dan selanjutnya mengajukan permohonan wali hakim di KUA. Dan Hambatan-hambatan yang ada adalah orang tua calon mempelai perermpuan menutupi status anaknya serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai perwalian nikah.