TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN TERHADAP PERUSAHAAN PERSEWAAN MOBIL (Studi di wilayah hukum Polres Kota Malang)

Main Author: ANTON,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/28247/1/jiptummpp-gdl-anton08400-35750-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28247/2/jiptummpp-gdl-anton08400-35750-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28247/
Daftar Isi:
  • Kota Malang sebagai kota metropolitan kedua di Jawa Timur, mengalami peningkatan yang signifikan dalam perekonomian, sehingga menjadikan iklim bisnis mudah berkembang. Salah satunya adalah bisnis rental mobil. Pelaksanaan bisnis rental mobil ini rawan akan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terbukti dalam setahun terakhir, yaitu sejak awal 2012, terjadi beberapa kali kasus tindak pidana besar dalam hal penipuan dan penggelapan terhadap obyek mobil rentalk di wilayah hukum Polres Kota Malang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil terhadap rental mobil, menganalisis modus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil pada rental mobil serta upaya penanggulangan oleh Polres Kota Malang atas tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil terhadap usaha rental mobil. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan pendekatan yuridis-kriminologis. Penelitian dilaksanakan di Polres Kota Malang dengan sumber data berupa wawancara, dan dokumentasi. Untuk pengolahan data, penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Faktor penyebab tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap perusahaan persewaan mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Kota Malang meliputi faktor ekonomi, faktor lingkungan pergaulan, dan faktor keluarga. Modus operandi kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap perusahaan persewaan mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Kota Malang secara umum dilakukan melalui tiga modus, yaitu pertama dengan berpura-pura menyewa, kemudian ternyata menjual kendaraan; kedua dengan menyewa mobil, kemudian menggadaikannya; dan ketiga dengan cara menyewa mobil kemudian menjual atau menggadaikannya kepada keluarga sendiri yang tentu saja cenderung lebih percaya kepada pelaku. Upaya Polres Kota Malang untuk melakukan penanggulangan terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap perusahaan persewaan mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Kota Malang meliputi upaya preventif dan represif.