ANALISIS YURIDIS PENGATURAN KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK
Main Author: | DININGRUM, VELLA ANHAR |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28239/1/jiptummpp-gdl-vellaanhar-32942-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28239/2/jiptummpp-gdl-vellaanhar-32942-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28239/ |
Daftar Isi:
- Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.Setiap anak mempunyai harkatdan martabat yang patut dijunjung tinggi, sehingga harus mendapatkan hak-hak nya tanpa anak tersebut meminta Persinggungan dengan system peradilan pidana menjadi titik permulaan anak berhadapan dengan hukum.Istilah system peradilan pidana menggambarkan suatu proses hukum yang diterapkan pada seseorang yang melakukan tindak pidana atau melanggar kesesuaian hokum pidana maka dari itu untuk mengetahui bagaimana pengaturan keadilan restorative dan Bagaimana pengaturan konsep diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, metode Untuk membahas dalam permasalahn ini menggunakan metode penelitian yuridis normative konsep ini memandang hukumsebagai norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat berwewenang dan konsep yang melihat hokum sebagai system normatif yang otonom, tertutup dan terlepas dari kehidupan dan mengabaikan norma lain selain norma hukum. Restoratif dan diversi pada hakekatnya perlindungan anak segala upaya yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat manusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujud nya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak, mulia dan sejahtera. Keadilan restorative dan diversi adalah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam bentuk system peradilan yang berkeadilan bagianak, berupaya memberikan keadilan kepada kasus anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana sampai kepada aparat penegak hokum sebagai pihak penegak hokum dengan pendekatan non penal