TINJAUAN TENTANG PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PARA PELAKU PENGEDAR MINUMAN BERALKOHOL MENURUT PASAL 36 PERDA KABUPATEN TULUNGAGUNG NO. 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN TULUNGAGUNG (Studi di Wilayah Hukum Polres Tulungagung)
Main Author: | Yoefiagana, Rytto Agha |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28232/1/jiptummpp-gdl-ryttoaghay-32943-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28232/2/jiptummpp-gdl-ryttoaghay-32943-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28232/ |
Daftar Isi:
- Peredaran minuman keras di Kabupaten Tulungagung, selain karena kurangnya penegakan hukum, juga karena sisi peraturan perundangan yang kurang dalam prevensi umum dan prevensi khusus sehingga tidak memberikan rasa takut kepada masyarakat, khususnya individu pelanggar peraturan perundangan dengan cara mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. Penulis tertarik untuk mengungkap prevensi umum dan khusus dalam Perda Kabupaten Tulungagung No.4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Rumusan Masalah yang disampaikan penulis adalah: (1) Bagaimana prevensi baik khusus maupun umum sanksi pidana terhadap para pelaku pengedar minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung berdasarkan Pasal 36 Perda No.4 Tahun 2011? (2) Bagaimanakah kendala penerapan Pasal 36 Perda No.4 Tahun 2011? Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian dilakukan di Polres Tulungagung menggunakan sumber data berupa data primer dan sekunder. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Dalam mengolah data, penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa prevensi umum dan khusus dalam pembahasan sanksi pada Pasal 36 No.4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol tidak berlaku efektif karena tidak adanya batas bawah dalam pemberian sanksi yang memungkinkan sanksi dalam peraturan perundangan tersebut diinterpretasikan dan dinegosiasikan dengan bebas oleh pelanggar hukum. Kendala Penerapan Pasal 36 Perda No.4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol meliputi fakta dimana intensitas penertiban tidak efektif, sanksi yang rendah, peran oknum aparat hukum yang turut andil dalam pengamanan bisnis minuman beralkohol, peran penegak hukum belum efektif, dan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah atau melawan peredaran minuman beralkohol di lingkungan masyarakat.