PENULISAN HUKUM ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERKAIT DENGAN HAK-HAK KORBAN SERTA KEWAJIBAN NEGARA DALAM MEMENUHI HAK-HAK KORBAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Main Author: | ARMADHANI, ANGELA MERICI DENI KUS |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28223/1/jiptummpp-gdl-angelameri-32982-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28223/2/jiptummpp-gdl-angelameri-32982-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28223/ |
Daftar Isi:
- Korban Perkosaan adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat dari adanya tindak pidana perkosaan. Perhatian dan perlindungan terhadap korban perkosaan merupakan salah satu kebutuhan yang semakin mendesak bagi negara untuk menyediakan kompensasi, restitusi, dan pelayanan bagi korban perkosaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni, Bagaimana hak-hak korban pemerkosaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, dan Bagaimana kewajiban negara dalam menjamin hak-hak korban perkosaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pemberian Kompensasi Dan Restitusi? Metode yang digunakan yakni pendekatan yuridis normatif. Metode yang digunakan yakni pendekatan yuridis normatif, yakni pendekatan yang melihat hukum sebagai norma yang ada dan hidup di dalam masyarakat kaitanya dengan perkara hokum, Yang menjadi materi di dalam penelitian ini yakni perilaku individu dan masyarakat korban tindak pidana pemerkosaan yang kaitanya dengan usaha korban tindak pidana pemerkosaan dalam memperjuangkan hak-haknya. Pembahasan dan hasil Penelitian akan menjabarkan dan memaparkan perihal bentuk bantuan dan perlindungan atas hak-hak korban perkosaan dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Kesimpulan yang diperoleh yakni diketahui bahwa bantuan dan perlindungan atas hak-hak korban yang berupa Kompensasi dan Restitusi adalah hak-hak korban yang yang dilindungi oleh Undang-Undang serta menjadi kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan atas hak-hak korban perkosaan.