Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perkosaan Incest Yang Dilakukan Pelaku Yang Mempunyai Hubungan Keluarga (Studi Kasus EDM No. Reg Perkara: LP/1213/xi/2012/jatim/ Res Malang Kota)

Main Author: Rusni,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/28222/1/jiptummpp-gdl-rusni09400-32984-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28222/2/jiptummpp-gdl-rusni09400-32984-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28222/
Daftar Isi:
  • Perkosaan Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara anggota keluarga yang memiliki hubungan dekat. Hubungan seksual tersebut dilakukan dengan menggunakan kekerasan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu seksualnya. Pelaku biasanya adalah orang yang lebih dewasa (lebih berkuasa) dan korbannya adalah anak-anak yang masih dibawah umur dan perkosaan ini sering terjadi antara kakak dengan adik, bapak dengan anak perempuan, ibu dengan anak laki-laki atau paman dengan keponakan, anak tiri dengan bapak tiri, menantu dengan mertua, dan lain-lain. Penelitian ini mengambil rumusan masalah:1. Bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban perkosaan yang dilakukan pelaku dalam hubungan keluarga (Studi Kasus EDM No. Reg Perkara: LP/1213/XI/2012/Jatim/ Res Malang Kota) ? 2. Apakah hak korban EDM untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial telah sesuai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Studi Kasus EDM No. Reg Perkara: LP/1213/XI/2012/Jatim/ Res Malang Kota) ? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, Tehnik pengumpulan datanya berupa dokumentasi, wawancara, dan studi observasi dari Unit PPA Polresta Malang. Data hasil penelitian dianalisa secara deskritif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban EDM oleh Unit PPA di Polersta Malang dilaksanakan dengan cara memperlakukan anak secara manusiawi, ruangannya harus dipisahkan dari orang dewasa, tidak dipublikasikan identitasnya, memperoleh pendampingan orang tua, dan memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam pemberian hak korban EDM dalam mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi masih belum dipenuhi sepenuhnya karena belum adanya kesepakatan dengan rumah sakit daerah. Saran Perlunya pemahaman lebih mendalam oleh penyidik tentang anak sebagai korban perkosaan dan Meningkatkan sarana dan prasarana untuk mendapatkan bantuan medis dan Bantuan Rehabilitasi Psiko-Sosial yang dibutuhkan oleh Korban perkosaan.