PEMENUHAN HAK KESEJAHTERAAN PEKERJA DAN KELUARGA DITINJAU DARI PASAL 100 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi di PT. Nankai Indonesia, Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur)
Main Author: | KUNCORO, YAYANG |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28221/1/jiptummpp-gdl-yayangkunc-33477-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28221/2/jiptummpp-gdl-yayangkunc-33477-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28221/ |
Daftar Isi:
- Pemenuhan hak kesejahteraan pekerja dan keluarga dalam suatu perusahaan diperlukan untuk meningkatkan kinerja para pekerja dan balas jasa perusahaan karena pekerja telah menghasilkan barang/jasa yang diinginkan perusahaan. Dalam hal pemenuhan hak kesejahteraan pekerja, telah diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Rumusan Masalah dari Penulisan Hukum ini, ialah bagaimana pemenuhan hak kesejahteraan pekerja dan keluarga, serta upaya apa yang dilakukan para pekerja PT. Nankai Indonesia, Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang ditinjau dari Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode pendekatan yang digunakan ialah Yuridis Sosiologis, sumber data primer diperoleh dari lapangan sedangkan data sekunder diperoleh dari Undang-Undang, buku, maupun internet. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara responden, dokumentasi, serta studi kepustakaan. Kemudian hasil penelitian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari pihak pekerja maupun pimpinan perusahaan, diperoleh data mengenai 10 fasilitas kesejahteraan menurut penjelasan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah terpenuhi dan belum terpenuhi. Kesimpulannya, para pekerja hanya mendapatkan fasilitas kesejahteraan yaitu tempat beribadah bagi umat muslim, sedangkan para pimpinan mendapatkan perumahan dinas di wilayah perusahaan. Saran, perusahaan secara bertahap dapat memenuhi kebutuhan hak kesejahteraan pekerja, mengingat bahwa perusahaan masih belum genap 1 tahun berdiri.