ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI TNI AD (Studi Kasus di Polisi Militer Malang Kota)
Main Author: | VEBRIANA, KRISTIN BETTY |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28216/1/jiptummpp-gdl-kristinbet-33481-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28216/2/jiptummpp-gdl-kristinbet-33481-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28216/ |
Daftar Isi:
- Kasus pelanggaran desersi yang dilakukan oleh anggota TNI di wilayah Polisi Militer Malang pada tahun 2010-2011 telah menjalani proses peradilan militer serta memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana untuk desersi hukuman penjara 8 bulan, sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dikenakan hukuman penjara 3 tahun disertai dengan pemecatan sebagai anggota TNI, maka anggota komisi kode etik TNI melakukan Sidang Komisi Kode Etik TNI. Penulis merumuskan masalah sebagai berikut : 1. Apa jenis pelanggaran kode etik profesi TNI AD di wilayah Polisi Militer Malang ? 2. Apa factor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran kode etik profesi TNI AD di wilayah Polisi Militer Malang ? 3. Bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI yang terjadi di wilayah Polisi Militer Malang ? Penulis menggunakan metode Yuridis Sosiologis, penulis memilij berupa penelitian di wilayah Polisi Militer Malang dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Untuk pengolahan data penulis menggunakan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, berdasarkan data tahun 2010-2011 terdapat beberapa pelanggaran kode etik yang terjadi di wilayah Polisi Militer malang sebanya 69 kasus dalam kurun waktu 2 tahun. Mengenai anggota TNI yang melakukan pelanggaran kode etik dan tindak pidana telah menjalani prose peradilan militer serta memperoleh pututsan yang memiliki kekauatan hukumn tetap dengan hukuman pidananm minimum lebih dari 8 bulan, maka anggota tersebut dapat direkomendasikan untuk dilaksanaklan Sidang Komisi Kode Profesi TNi. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota TNI sama juga disebut dengan perilaku menyimpang dan harus segera ditindak dan diselidiki, sehingga akan mengurangi tindakan yang tidaks esuai denga Etika Profesi TNI.