PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DALAM PERBANKAN SYARIAH (Studi di PT. BNI Syariah Kantor Cabang Malang)
Main Author: | RIANTO, RIA DESMAWATI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28188/1/jiptummpp-gdl-riadesmawa-32168-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28188/2/jiptummpp-gdl-riadesmawa-32168-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28188/ |
Daftar Isi:
- Sistem Perbankan Syariah yang berasaskan Prinsip Bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertansaksi keuangan. Skema bagi hasil atau biasa disebut sebagai transaksi mudharabah merupakan perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian di BNI Syariah cabang Malang dalam pembiayaan Mudharabah, Kendala apa yang dihadapi oleh BNI Syariah cabang Malang pada penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan Mudharabah dan bagaimana solusinya untuk menyelesaikan masalah yang ada. Metode penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari pihak BNI Syariah cabang Malang, yaitu Divisi Pembiayaan. Sumber data sekunder diperoleh dari kepustakaan, perundang-undangan, dokumen-dokumen perusahaan, literatur, serta sumber lainnya. Kemudian dari data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitif. Mudharabah di BNI Syariah dibagi menjadi dua, yaitu: a. Mudharabah Mutlaqah dan b. Mudharabah Muqayyadah. Kendala yang muncul dalam pembiayaan mudharabah adalah terjadinya asimetri/ketidaksamaan informasi, kendala lain yaitu keterbukaan nasabah. Solusi untuk menyelesaikan masalah, yaitu : melakukan pendampingan, Take Over, konsultasi manajemen, Restructuring, Reconditioning, Rescheduling. Kesimpulannya pembiayaan mudharabah yang paling banyak berupa pembiayaan mudharabah mutlaqah. Saran, dalam penerapan prinsip kehati-hatian perlu dipertahankan dan diperkuat dalam prosedurnya.