KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM TAHAP PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 40./PUUIX/ 2011

Main Author: KURNIAWAN, JEIFRY
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/28187/1/jiptummpp-gdl-jeifrykurn-32169-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28187/2/jiptummpp-gdl-jeifrykurn-32169-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28187/
Daftar Isi:
  • Dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 40/PUU–IX/2011 yang menghapuskan kata “penyelidikan “ pada pasal 16 Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena dinyatakan Inskonstitusional, artinya seseorang tidak boleh di cegah dalam tahap penyelidikan untuk berpergian keluar negeri. Setelah keluarnya putusan tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra karena di Undang–undang Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan pencegahan tersebut. Objek kajian dalam penelitian ini adalah mengenai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 40/PUU – IX/2011. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mencegah seseorang berdasarkan kewengan yang diatur di dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi pasca keluar putusan Mahkamah Konstitusi No. 40/PUU – IX/2011. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data melalui library reasech (studi kepustakaan). Penelitian ini menggunakan analisa deduktif yang mana hal ini diawali dari pemaparan teori hukum umum yang kemudian dikorelasikan dengan kenyataan objektif. Konskuensi yuridis dengan dikeluarkannya putusan mahkamah konstitusi No. 40/PUU – IX/2011 yang menghapus kata “penyelidikan “ pada pasal 16 Undang -undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian secara otomatis akan menghilangkan pencekalan seseorang untuk bepergian keluar negeri dalam tahap penyelidikan, karena dalam proses penyelidikan dalam tindak pidana belum tentu terbukti atau ada tindak pidana sehingga dianggap melanggar hak konstitusional orang yang bersangkutan, akan tetapi di dalam Pasal 12 Undang-undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi, menyatakan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf C , Komisi Pemberantasa Korupsi berwenang memerintah instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian bepergian keluar negeri, sehingga kewenangan komisi pemberantasan korupsi memerintah instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian bepergian keluar negeri dalam proses penyelidikan patut di pertanyakan dan dikaji.