KONFLIK KEWENANGAN ANTARA POLRI DAN KPK DALAM PENYIDIKAN KASUS KORUPSI SIMULATOR SIM DITINJAU DARI PRINSIP BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Main Author: | SUDRAJAD, BAGOES |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28183/1/jiptummpp-gdl-bagoessudr-32173-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28183/2/jiptummpp-gdl-bagoessudr-32173-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28183/ |
Daftar Isi:
- Konflik kewenangan antara Polri dan KPK dalam penyidikan kasus korupsi Simulator SIM diakibatkan tidak adanya batasan pelaksanaan kewenangan penegak hukum berkaitan dengan kewenangan penyidikan kasus korupsi secara normatif masih kabur. Penulisan hukum ini mengambil rumusan masalah yaitu 1. Bagaimana konflik kewenangan antara Polri dan KPK dalam penyidikan kasus korupsi Simulator SIM ditinjau dari prinsip berlakunya peraturan perundang-undangan, dan 2. Bagaimana akibat hukum berkas acara hasil penyidikan kasus korupsi Simulator SIM yang dilakukan Polri. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, jenis bahan hukum primer diperoleh dari hukum positif khususnya yang berkaitan dengan permasalahan ini dan bahan hukum sekunder dari bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer seperti buku, jurnal, makalah, artikel serta materi dari internet. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah “penelusuran kepustakaan”. Selanjutnya pengolahan bahan hukum yang sudah terkumpul maka nantinya akan dianalisis menggunakan “analisis isi” dan “analisis kesesuaian”. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada dasarnya antara Polri dan KPK memiliki kewenangan sama dapat melakukan penyidikan dalam kasus korupsi Simulator SIM, akan tetapi bila ditinjau dari prinsip berlakunya peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini, maka secara teori dan yuridis memperkuat kewenangan KPK dalam penyidikan kasus korupsi Simulator SIM, sehingga dari Polri harus menyerahkan kasus ini kepada KPK. Kesimpulannya KPK memiliki kewenangan kuat secara yuridis dalam penyidikan kasus ini dan berkas acara hasil pemeriksaan Polri dinyatakan “Batal Demi Hukum” atau “Dianggap Tidak Pernah Ada”. Saran, perlu adanya koordinasi dan strategi yang jelas diantara lembaga pemberantasan korupsi dan segera pemerintah untuk membuat sebuah peraturan perundang-undangan baru.