URGENSI KEBERADAAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Main Author: SUSENO, NANG ENGKI ANOM
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/28177/1/jiptummpp-gdl-nangengkia-32360-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28177/2/jiptummpp-gdl-nangengkia-32360-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28177/
Daftar Isi:
  • Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah yang notabene sebagai lembaga yang mewakili daerah memiliki kewenangan yang tidak mencerminkan ide dasar pembentukannya. Dengan kewenangan yang terbatas maka keberadaan DPD dewasa ini seolah mubazir baik secara kelembagaan maupun dalam fungsi dan kinerja. Dalam prakteknya DPD dilihat lebih sebagai co-legislation dari DPR sehingga cita untuk mengakomodir kepentingan darah bukan berada di tangan DPD melainkan ada di tangan lembaga lain. Objek dari kajian ini adalah urgensi keberadaan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji secara yuridis normatif sinergi ide dasar pembentukan dewan perwakilan daerah (DPD) dengan kewenangan yang di atur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan urgensi keberadaan dewan perwakilan daerah (DPD) dalam fungsi legislasi sebagai penyeimbang badan perwakilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui library research (studi kepustakaan). Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis data deduktif yang mana hal ini diawali dari pemaparan teori hukum umum yang kemudian dikorelasikan dengan kenyataan objektif. Mencermati sejarah dan ide dasar pembentukan Dewan Perwakilan Daerah kemudian dikomparasikan dengan pengaturan dan kewenangan yang tertuang dalam UUD Negara RI Tahun 1945, selain urgensi sebagai lembaga penyeimbang dalam badan perwakilan urgensi keberadaan DPD sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah, merupakan ujung tombak dari penyaluran aspirasi rakyat yang ada di daerah, Dewan Perwakilan Daerah sebagai penyeimbang dalam Badan Perwakilan. Pemberian kewenangan yang lebih sebagai wujud dari sinergi antara ide dasar pembentukan Dewan Perwakilan Daerah dengan melakukan perubahan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945, melakukan revisi terhadap UU No. 27 Tahun 2009 untuk memperkuat eksistensi dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah. Peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Daerah supaya masyarakat daerah merasakan keberadaanya dan memaksimalkan fungsi penampungan aspirasi daerah Dan mempertegas mekanisme chek and balance antar kamar dalam Badan Perwakilan