KEDUDUKAN PASAL 112 UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN SEBAGAI DASAR KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DALAM PERSPEKTIF PASAL 7 AYAT (2) KUHAP
Main Author: | SANTOSO, RENGGA YUDHA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28172/1/jiptummpp-gdl-renggayudh-31069-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28172/2/jiptummpp-gdl-renggayudh-31069-2-bab1.pdf http://eprints.umm.ac.id/28172/ |
Daftar Isi:
- (KUHAP) memberikan peran utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana (secara umum) tanpa batasan lingkungan kuasa dan sepanjang masih termasuk dalam lingkup hukum publik, sehingga pada dasarnya Polri oleh KUHAP diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, KUHAP masih memberikan kewenangan kepada “Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu” untuk melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Dari fenomena ini penulis tertarik untuk meneliti hal tersebut yang digunakan untuk menyelesaikan Tugas Akhir Skripsi dengan menggunakan metode Pendekatan Hukum Normatif. Kedudukan Pasal 112 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan sebagai dasar kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dalam memberantas Tindak Pidana Penyelundupan dalam perspektif pasal 7 ayat (2) KUHAP merupakan kedudukan asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis. Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis ini dalam kedudukan PPNS-DJBC bukan merupakan asas yang murni, karena PPNS-DJBC dalam melaksanakan kewenangan penyidikan masih dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri (pasal 7 ayat (2) KUHAP). Selanjutnya untuk Tahapan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai menurut UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yaitu, Koordinasi dengan penyidik Polri, Di bawah pengawasan penyidik Polri, penyidik Polri memberikan petunjuk kepada penyidik pegawai negeri sipil tertentu dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan, Penyidik pegawai negeri sipil tertentu, harus melaporkan kepada penyidik Polri tentang adanya suatu tindak pidana yang sedang disidik, penyerahan hasil penyidikan tersebut kepada penuntut umum dilakukan penyidik pegawai negeri sipil melalui penyidik Polri.