PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN UANG BAGI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN (Studi di Polresta Malang)

Main Author: TAMTAMA, AGIL GITA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/28170/1/jiptummpp-gdl-agilgitata-31070-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28170/2/jiptummpp-gdl-agilgitata-31070-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28170/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai penangguhan penahanan dengan jaminan uang bagi tersangka dalam proses penyidikan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skrisi ini adalah (1) bagaimana prosedur pelaksanaan penangguhan penahanan dengan jaminan uang bagi tersangka dalam proses penyidikan di Polresta Malang, (2) apa faktor yang menjadi dasar pertimbangan bagi Kepolisian untuk menetapkan suatu penangguhan penahanan dengan jaminan uang bagi tersangka di Polresta Malang. Tujuan penelitian ini antara lain adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan penangguhan penahanan dengan jaminan uang bagi tersangka dalam proses penyidikan di Polresta Malang dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Kepolisian untuk menetapkan suatu penangguhan penahanan dengan jaminan uang bagi tersangka di Polresta Malang. Metode pendekatan yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis sosiologis. Langkah awal dalam pelaksanaan pemberian penangguhan penahanan oleh penyidik adalah tersangka mengajukan permohonan secara tertulis kepada penyidik Polresta Malang, kemudian pihak tersangka dan penyidik membuat perjanjian, serta menetapkan besarnya uang perjanjian yang harus ditanggung oleh tersangka. Uang jaminan penangguhan penahanan diserahkan langsung oleh pihak tersangka kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang dengan formulir penyetoran yang dikeluarkan Polresta Malang. Kemudian Pengadilan Negeri Malang mengeluarkan 3 rangkap bukti setoran yang masing-masing dipegang oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang, pihak tersangka, dan pihak Polresta Malang. Kemudian Kapolresta Malang metetapkan penyidik untuk melaksanakan penangguhan penahanan dengan jaminan uang. Faktor yang menjadi dasar penangguhan penahanan dengan jaminan uang tersebut dikabulkan antara lain adalah tersangka masih dibawah umur dan masih sekolah, sudah adanya perdamaian, sudah memberikan ganti rugi, serta dengan pertimbangan bahwa tersangka dengan koban masih ada hubungan keluarga.