TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PERLINDUNGAN HAK TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTEK JUAL BELI MULTI LEVEL MARKETING (Studi di PT. Sophie Paris Indonesia Cabang Malang)

Main Author: SARI, NUR AINI KUSUMA WULAN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/28169/1/jiptummpp-gdl-nurainikus-31122-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28169/2/jiptummpp-gdl-nurainikus-31122-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28169/
Daftar Isi:
  • Saat ini cara pemasaran melalui sistem Multi Level Marketing (MLM) sedang marak dilakukan oleh pelaku usaha dalam memasarkan produk atau jasa yang mereka produksi. Namun sistem MLM ini seringkali menyebabkan kerugian jauh lebih besar dibandingkan sistem pemasaran lainnya. Oleh karena itu peneliti tertarik membahas mengenai Apakah Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sudah memberikan perlindungan kepada para konsumen yang melakukan transaksi Multi Level Marketing pada PT. Sophie Paris Indonesia serta bagaimanakah tanggung jawab PT. Sophie Paris Indonesia terhadap para konsumen yang mengalami kerugian akibat poduk yang dibeli. Penelitian kali ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, sehingga sumber data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara wawancara dan Observasi langsung ke PT. Sophie Paris Indonesia cabang Kota Malang, dan sumber data sekunder diperoleh dari dokumentasi dan perundang-undangan yang terkait. Dalam praktek jual beli MLM pada PT. Sophie Paris Indonesia, seorang member, BC, dan konsumen yang membeli produk untuk konsumsi pribadi dan tidak diperdagangkan secara langsung sudah mendapat perlindungan hak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sesuai dengan isi Pasal 1 angka 2 mengenai pengertian konsumen dan Pasal 4 mengenai Hak dari Konsumen. Sedangkan kerugian yang dialami konsumen sering kali disebabkan barang yang diperoleh tidak sesuai dengan ukuran atau cacat namun tidak mendapatkan penggantian. Pada dasarnya layanan tukar ukuran dan garansi sudah diatur pada buku panduan member, namun oleh BC dan member dari PT. Sophie Paris Indonesia dengan sengaja layanan tersebut disembunyikan dari konsumen. Tindakan BC dan member tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dalam Pasal 7 tentang Kewajiban Pelaku usaha untuk beritikad baik, memberikan informasi yang benar, dan memberikan kompensasi atau ganti rugi atas barang atau jasa yang diterima konsumen.