ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM NO. 06/Pid.Sus/2011/PN MALANG TENTANG PERKARA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR

Main Author: KOMARIAH, SITI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/28159/1/jiptummpp-gdl-sitikomari-31184-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28159/2/jiptummpp-gdl-sitikomari-31184-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28159/
Daftar Isi:
  • Kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar yang dilakukan oleh terdakwa bernama Dodik Dwi Putra alias Gendon, dalam putusan perkara No.06/Pid.Sus/2011/PN Malang terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 197 Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Yang menjadi tujuan penulis adalah menganalisa penerapan pasal 197 KUHAP, proses pembuktian, pemenuhan unsur Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pertimbangan hakim dalam pemidanaan terdakwa. Metode penelitian hukum dengan menggunakan cara pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer yang digunakan adalah putusan No. 06/Pid.Sus/2011/PN Malang, bahan hukum skunder berupa peraturan undang-undangan yaitu : Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Perintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tantang Pekerjaan Kefarmasian. Setelah dilakukan penelitian bahwa putusan cacat dalam hukum formiil maupun hukum materiel, tidak terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 197 KUHAP, Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 Tentang kesehatan, Pasal 183, Pasal184, Pasal185 KUHAP menyebabkan putusan batal demi hukum. hal ini disebabkan penalaran hukum yang kurang cermat. Untuk mencapai keadilan hakim harus mempertimbangkan pertimabangan yuridis dan non yuridis serta tentang keadialan subtansi maupun keadilan prosedural. Hakim dianggap perlu dalam mengembangkan diri agar bisa memaknai bahwa putusan harus berdasarkan hati nurani dalam menjaga kemuliaan dan kewibawaan, kehormatan, dan keluhuran martabatnya.