UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN BOLA YANG MENGGUNAKAN SMS (Studi Polres Kota Malang)
Main Author: | SETYAWAN, ARIEF |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28146/1/jiptummpp-gdl-ariefsetya-31439-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28146/2/jiptummpp-gdl-ariefsetya-31439-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28146/ |
Daftar Isi:
- Perjudian khususnya judi bola adalah merupakan suatu perbuatan yang dianggap bertentangan dengan aturan-aturan hukum yang ada yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, yang biasa disebut norma, yaitu; kesusilaan, kesopanan dan agama. Karena pada prinsipnya semua agama mutlak menolak dan melarangnya, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa pada hakekatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Orang yang sudah kecanduan berjudi sepak bola tersebut biasanya sulit untuk menghilangkan kebiasaan tersebut, akhirnya banyak yang melalaikan tugas dan kewajibannya. Untuk itu perlu dilakukan penelitian dengan mengangkat permasalahan, sebagai berikut: 1) Bagaimana upaya polri dalam menanggulangi tindak pidana perjudian sepak bola yang menggunakan SMS? 2) Apakah kendala-kendala polri dalam menanggulangi tindak pidana perjudian sepak bola yang menggunakan SMS? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan kata lain yuridis sosiologis berarti pendekatan yang dilakukan untuk membahas suatu masalah dengan cara menggunakan data yang diperoleh dari kenyataan yang terjadi, kemudian dianalisis dengan menggunakan peraturan-peraturan dan teori terkait dengan permasalahan upaya menanggulangi tindak pidana perjudian sepak bola yang menggunakan SMS (Short Message Service). Dari hasil penelitian diperoleh hasil bahwa upaya-upaya yang dilakukan Polri dalam menangani tindak pidana perjudian sepak bola yang menggunakan SMS, mencakup upaya Pencegahan (Preventif), yaitu dengan: 1) Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. 2) Membentuk tim khusus untuk memata-matai tempat yang sering dijadikan sebagai tempat perjudian bola. 3) Memperkuat keyakinan agama bagi setiap individu. 4) Melakukan patroli dan penjagaan atau pengawasan terhadap masyarakat. Sedangkan upaya Penanggulangan (represif), dilakukan dengan mencari informasi dari masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, penyergapan dan Memberikan hukuman atau menjatuhkan pidana pada pelanggar. Kendala-kendala Polri dalam mengungkap tindak pidana perjudian bola yang menggunkan SMS, adalah tempat transaksi perjudian bola berpindah-pindah, sulitnya mengungkap Barang Bukti serta kurangnya kepedulian dan Kesadaran Masyarakat.