PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MINUMAN KERAS (studi kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kabupaten Probolinggo)
Main Author: | RIANDA, ANHAR WAHYU |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28143/1/jiptummpp-gdl-anharwahyu-31440-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28143/2/jiptummpp-gdl-anharwahyu-31440-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28143/ |
Daftar Isi:
- Terjadinya tindak pidana sering dipicu oleh faktor eksternal, salah satu diantaranya adalah minuman keras, sehingga dapat disimpulkan bahwa salah satu faktor utama maraknya kriminalitas di Kota Probolinggo awalnya selalu dipengaruhi minuman keras. Karena itulah penulis disini tertarik untuk mengulas tentang pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana peredaran minuman keras di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Probolinggo. Rumusan Permasalahan yang dibahas oleh penulis adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras di Wilayah Hukum Kabupaten Probolinggo? (2) Hambatan-hambatan apakah yang dialami oleh Wilayah Hukum Kabupaten Probolinggo dalam pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana minuman keras? (3) Upaya-upaya apakah yang dilakukan Kepolisian Resort Kabupaten Probolinggo untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian adalah di Kepolisian Resort Kabupaten Probolinggo. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan metode wawancara dan observasi. Untuk mengambil sampel, penulis menggunakan metode purposive sampling. Metode analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras dilaksanakan via prosedur penggeledahan pelaku tindak pidana minuman keras, penyitaan barang bukti tindak pidana minuman keras, penangkapan dan penahanan pelaku tindak pidana minuman keras untuk memudahkan pemeriksaan pelaku tindak pidana minuman keras. Faktor yang menjadi penghambat penyidikan tindak pidana minuman beralkohol meliputi mendapatkan surat izin penggeledahan terkadang makan waktu, kurangnya kerjasama antara Polisi (Penyidik) dengan masyarakat, tercampurnya barang bukti, pelaku tindak pidana minuman keras menghilangkan jejak terjadinya tindak pidana, perlawanan dari pelaku dan campur tangan dari pihak luar yang menggagalkan penangkapan. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut meliputi melakukan penggeledahan terlebih dahulu sembari mengajukan surat penggeledahan, meningkatkan kerjasama antara polisi dan masyarakat, meningkatkan ketelitian dalam penggeledahan barang bukti, memberikan otoritas maksimal kepada penyidik untuk melaksanakan penahanan sesuai dengan prosedur penyidikan.