ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN TERHADAP PELAYANAN KEFARMASIAN OLEH APOTEKER DI APOTEK (Studi di Wilayah Hukum Kota Malang)
Main Author: | Silam, Muhammad Mochtar Mandala |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28138/1/jiptummpp-gdl-muhammadmo-31444-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28138/2/jiptummpp-gdl-muhammadmo-31444-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28138/ |
Daftar Isi:
- Apoteker merupakan salah satu hal yang terpenting dalam pelayanan kesehatan bagi pasien, dengan itu pasien sebagai konsumen memiliki perlindungan hukum yang dapat melindungi mereka apabila apoteker melakukan kesalahan di dalam pemberian pelayanan kefarmasian Oleh karena itu apoteker haruslah seorang yang berkompeten dibidangnya. Maka dari itu bagi peneliti hal ini sangat menarik mengenai permasalahan di dalam pemberian pelayanan kefarmasian apabila terdapat suatu kesalahan yang dilakukan. Maka itu pula peneliti mengambil rumusan masalah : Apakah pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker di Unit Medical Center Universitas Muhamadiyah Malang dan Apotek Kawan Sehati sudah sesuai dengan pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Keputusan Menteri KesehatanRepublik Indonesia nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Bagaimana perlindungan hukum bagi pasien apabila terdapat kesalahan dalam pelayanan pemberian obat yang dilakukan oleh apoteker. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan teknik purposive sampling pengambilan sampel dilakukan atas dasar pertimbangan peneliti yaitu dengan memilih subjek yang dikehendaki sesuai dengan sampel anggota dari lokasi penelitian di Unit Medical Center dan Apotek Kawan Sehati sebagai tempat pengambilan data primer, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data hasil penelitian tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk diolah yang kemudian dibandingkan dengan data-data dari lapangan apakah sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis si penulis maka diperoleh permasalahan mengenai pelayanan kefarmasian yaitu mengenai pelayanan pemberian obat, Kesimpulannya, pemberian pelayanan kefarmasian ternyata belum sesuai dengan petunjuk teknis standar pelayanan kefarmasian serta Keputusan Menteri Kesehatan RI no.1027/MENKES/SK/X/2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek serta disisi lain perlindungan hukum bagi pasien apakah dapat menuntut ganti rugi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Saran, agar apoteker lebih memperhatikan mengenai perlindungan hukum bagi pasien/konsumen dengan melihat standar pelayanan kefarmasian yang sudah ditetapkan.