PEMBERLAKUAN PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM SISTEM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI INDONESIA
Main Author: | SALIM, MOH. IBROHIM |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/28124/1/jiptummpp-gdl-mohibrohim-31477-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/28124/2/jiptummpp-gdl-mohibrohim-31477-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/28124/ |
Daftar Isi:
- Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis. Dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif sistem dewasa ini yang diterapkan adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang merupakan instrumen legal untuk menyaring partai politik peserta pemilu yang berhak mendudukkan wakilnya di parlemen. Penelitian dalam skripsi ini akan mengemukakan permasalahan tentang Pemberlakuan parliamentary threshold dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah apakah sudah mewujudkan konsep kedaulatan rakyat dengan semangat demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, yakni: Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya mengenai bahan hokum sekunder berupa: peraturan perundang-undangan yang terkait, buku-buku, surat kabar, majalah, karya ilmiah, hasil-hasil penelitian, jurnal, artikel dan internet. Serta bahan hukum tersier yaitu kamus hokum dan ensiklopedi. Teknik pengumpulan bahan hokum menggunakan dokumentasi dan kepustakaan. Teknik analisis bahan hokum menggunakan metode analisis isi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pemberlakuan parliamentary threshold tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan konsep pemilihan umum karena menghilangkan suara rakyat dan pelaksanaannya masih rancu antara Pusat dan Daerah. Peneliti dapat menyimpulkan bahwa pemberlakuan parliamentary threshold hanya menguntungkan partai besar, dan pemberlakuan parliamentary threshold dapat diterapkan dalamsistem pemilihan umum ketika pemberlakuaanya juga sampai ke tingkat daerah dengan begitu konsep Negara Presidensiil yang salah satunya merampingkan partai politik diperlemen akan tercapai.