TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PERAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN IDENTIFIKASI PERILAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI DI POLRES KOTA MALANG)

Main Author: SARI, WURI PUSPITA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/28108/1/jiptummpp-gdl-wuripuspit-31752-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28108/2/jiptummpp-gdl-wuripuspit-31752-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/28108/
Daftar Isi:
  • Kasus tindak pidana perkosaan paling banyak menimbulkan kesulitan dalam penyelesaiannya baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan putusan. Selain kesulitan dalam batasan di atas, juga kesulitan pembuktian misalnya perkosaan atau perbuatan cabul yang umumnya dilakukan tanpa kehadiran orang lain. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni, Bagaimana prosedur dalam pemeriksaan identifikasi pelaku terhadap tindak pidana perkosaan? Bagaimanakah peran penyidik dalam pemeriksaan identifikasi pelaku terhadap tindak pidana perkosaan?Bagaimana kendala penyidik dalam pemeriksaan identifikasi pelaku terhadap tindak pidana perkosaan dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh penyidik apabila terdapat suatu kendala tidak utuhnya suatu identifikasi pelaku terhadap korban tindak pidana perkosaan? Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini yakni metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang menitikberatkan perilaku individu dan masyarakat dalam kaitannya dengan hukum, pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji berlakunya aturan hukum ketika diterapkan pada masyarakat atau melihat realita yang terjadi di masyarakat. Pembahasan dan hasil Penelitian akan menjabarkan dan memaparkan data yang diperoleh dari penulisan hukum lapangan dan penulisan hukum kepustakaan berdasarkan permasalahan, sehingga berdasarkan data tersebut penulis dapat mengetahui bentuk-bentuk segala identifikasi pelaku terhadap korban tindak pidana perkosaan dalam penegakan hukum dan kepastian hukum di bidang kriminal Kepolisian Polresta Malang. Kesimpulan yang diperoleh yakni diketahui bahwa Prosedur dalam Penyidikan kasus tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh Unit Penyidik Polresta Malang, dari proses awal diterima laporan atau pengaduan, diteruskan dengan melakukan penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan hingga pemeriksaan surat-surat dan sidik jari dan memanggil saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus yang diajukan. Saran, bentuk ketentuan dalam tahapan penyidik harus dikaji dengan baik dan disesuaikan dengan keadaan dilapangan,