RELASI PEMERINTAH DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PERUMUSAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Studi di Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang)

Main Author: ERIANDANI, FILMA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/27511/1/jiptummpp-gdl-filmaerian-32798-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/27511/2/jiptummpp-gdl-filmaerian-32798-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/27511/
Daftar Isi:
  • FILMA ERIANDANI, 2013. 09230037. Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Jurusan Ilmu Pemerintahan,. Relasi Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Perumusan APBDes (studi di desa kedungjajang kabupaten Lumajang) ‘, Pembimbing I : Dr. Tri Sulistyaningsih, M. Si ; Pembimbing II : Dr. Vina Salviana. D. S., M. Si. BPD telah terbentuk sejak dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. BPD sebagai badan legislasi desa mempunyai wewenang sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yaitu sebagai penggali, penampung, penghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. yang kemudian tertuang didalam perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pembuatan APBDes sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki landasan hukum dan perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Perumusan APBDesa dibuat berdasarkan asas kemitraan antara BPD dengan pemerintah desa, artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerja sama dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tataran analisis deskriptif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Lokasi dari penelitian ini adalah Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lunajang dengan sample sebagai informan Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Kepala desa dan Sekretasris Desa. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknis analisis data interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD dalam Perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang terjalin kemitraan. Masing masing lembaga melaksanakn peran dan fungsi sesuai dengan Perda Kabupaten Lumajang No 26 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Hubungan tersebut antara nampak pada : a. Pelaksanaan fungsi legislasi perumusan anggaran dan belanja desa oleh BPD dan Pemerintah Desa Kedungjajang telah terlaksana dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan tahapan-tahapan yang benar. b. Wewenang BPD dan Pemerintah Desa adalah membahas rancangan anggaran dan belanja desa telah sesuai dengan tahapan tahapan yaitu tahap inisiasi, tahap sosio politis, dan tahap yuridis c. Pelaksanaan koordinasi dalam perumusan anggaran dan belanja desa oleh BPD dan Pemerintah Desa Kedungjajang telah terlaksana dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan tahapan-tahapan yang benar. d. Pemerintah Desa dan BPD telah menjalankan perang masing masing melalui tahap persiapan, pembuatan rencana anggaran belanja serta pengesahan yang dilakukan bersama – sama e. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menjalankan fungsi pengawasan dengan mengawasi segala tindakan yang dilakukan oleh pelaksana Desa terhadap pelaksanaan anggaran dan belanja desa a. Kendala intern adalah SDM (sumber Daya Manusia) yang kurang mumpuni di bidang ekonomi b. Kendala ekstern adalah Kurangnya bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah khususnya di bidang legislasi Perumusan APB Desa yang dilakukan antara Pemerintah Desa dengan BPD Desa Kedungjajang Lumajang telah menerapkan prisip tranparansi dimana rumusan APB Desa disusun berdasarkan keterbukaan antara pemerintah Desa, BPD dengan Masyarakat. Masyarakat ditampung semua aspirasinya baik penyampaian secara langsung maupun melalui forum warga. Seluruh komponen Masyarakat desa Kedungjajang diberi peluang untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan kebutuhan anggaran pembangunan fasilitas desa.