OPTIMALISASI PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DALAM PENGELOLAAN DANA HIBAH Studi Kasus di Desa Kedung Supit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo

Main Author: Hakim, Lukman
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/27505/1/jiptummpp-gdl-lukmanhaki-32951-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/27505/2/jiptummpp-gdl-lukmanhaki-32951-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/27505/
Daftar Isi:
  • Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, dana hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Selanjutnya mekanisme pemberian dana hiba, kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Probolinggo nomor 09 tahun 2011 tentang APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2012. Penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD. Selain itu, dengan adanya dana hibah diharapkan mampu menambah jumlah lapangan kerja yang semakin lama semakin menyempit. Misalnya saja ketika di Desa Kedung Supit membangun gorong-gorong, masyarakat diharapkan menggunakan sistem padat karya. Dengan sistem ini, berarti pemanfaatan dana hibah akan memberi pekerjaan kepada tenaga kerja di daerah tersebut. Dengan mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan merupakan tugas utama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). LPMD merupakan salah satu pihak penentu program pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah desa. Dari latar belakang dan rumusan masalah di atas, metode yang di pakai peneliti dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik analisis/pengolahan data menggunakan deskriptif analisis sesuai dengan fungsi dan peranan LKMD dalam pengeloaan dana hibah. Setelah data dianalisis, maka penulis memeriksa dan mengoreksi kembali keabsahan data tersebut dengan menggunakan dua dari empat kriteria tekink pemeriksaan yaitu kepercayaan dan kepastian. Hal ini dilakukan sebelum sampai pada kesimpulan. Pendekatan teori dalam penelitin ini menggunakan teori pemberdayaan yang secara konseptual, adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat. Dari hasil data yang diperoleh bahwa peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam pengelolaan dana Hibah di Desa Kedung Supit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo adalah dengan merencanakan kegiatan pembangunan desa secara baik dan transparan. Selain itu proses penetapan alokasi pembiayaan kegiatan dengan memaksimalkan peran aktif masyarakat untuk ikut menyusun rencana pembangunan agar warga mengetahui berapa kesiapan biaya dan untuk apa saja kegiatannya. LPMD berkordinasi dengan masyarakat dan mengagendakan usulan-usulan rencana pembangunan, dimana setiap musrembangdes LPMD mengundang para RT RW dan tokoh masyrakat ntuk menampung usulan-usulan pembangunan diwilayah masing-masing. Sosialisasi program hibah kepada masyarakat desa melalui LPMD dilakukan melalui tingkat Kecamatan yang kemudian dilakukan rapat RW untuk di teruskan kepada masyarakat. LPMD bekerja sama dengan kecamatan, dengan cara mengumpulkan semua warga di Desa Kedung Supit untuk diberikan informasi tentang dana Hibah sekaligus rencana pembangunan. Selain itu sosialisasi dilakukan di tingkat desa dimana LPMD memusyawarakan dengan warga atau kelompok masyarakat melalui musrembangdes dalam rangka untuk mewujudkan pembangunan fisik dan fasilitas umum yang disesuaikan dengan anggaran hibah yang ada. Pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Kedung Supit kurang maksimal, salah satunya adalah karena faktor pendanaan yang kurang sesuai dengan kebutuhan yang akan dibangun serta kondisi SDM masyarakat yang kurang mendukung pembangunan. Selain itu kurangnya sesuai dengan perencanaan awal yang berdasarkan hasil musyawarah desa, yang mana penetapan pembangunan lebih banyak ditentukan oleh pihak kecamatan. Sedangkan untuk pelaporan Program Hibah melalui LPMD kepada masyarakat dimulai dengan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pemberian Hibah Keuangan dalam naskah Perjajian pemberian Hibah Keuangan, pelaksanaan pembangunan fisik dan serah terima yang disaksikan oleh perangkat desa. Faktor pendukung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam pengelolaan dana hibah adalah keterlibatan warga yang membantu dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan hingga pelaksanaan pembangunan itu sendiri. Sedangkan faktor yang menghambat adalah terdapatnya sebagian anggota LPMD yang belum mengetahui fungsi dan perannya.