RELASI KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DEMOKRATIS DI ERA DESENTRALISASI (Studi Di Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu)

Main Author: Raharjo, Anjar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/27475/1/jiptummpp-gdl-anjarrahar-31487-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/27475/2/jiptummpp-gdl-anjarrahar-31487-1-1.penda-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/27475/
Daftar Isi:
  • ANJAR RAHARJO, 2013, 08230037, Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Pemerintahan. Relasi Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Demokratis Di Era Desentralisasi (Studi Di Desa Oro-oro Ombo Batu Kecamatan Batu Kota Batu), Pembimbing I : Dr. Tri Sulistyaningsih, M.Si ; Pembimbing II : Prof. Dr. Ishomuddin, M.Si Penelitian ini dilatar belakangi untuk mengkaji lebih mendalam tentang bagaimana relasi antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa yang ada di desa Oro-oro Ombo. Pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana Relasi keduanya dalam kaitannya menjalankan penyelenggaran pemerintah desa, relasi tentang mekanisme penentuan peraturan desa, dan mekanisme penentuan APBDes, koordinasi, serta bagaimana pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di desa Oro-oro Ombo. Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara, serta dokumentasi. Pada penelitian ini menggunakan subyek penelitian antara lain: Elite struktural Pemerintah Desa Oro-oro Ombo (Kepala desa, sekertaris desa), Badan Permusyawaratan Desa (Ketua BPD, sekertaris BPD). Setelah dilakukan pemeriksaan keabsahannya, data dianalisis dengan cara penyajian data sekaligus dianalisis dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian di peroleh Relasi kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa baik. Dalam relasi pembuatan peraturan desa dan penentuan APBDes harus sesuai prosedur, hal ini seperti yang di katakan oleh kepala desa dan ketua BPD bahwa PP No. 72 Tahun 2005 yang lebih di jelaskan dalam peraturan Mentri Dalamnegri No. 29 Tahun 2006 menjadi acuan dalam mekanisme pembuatan perdes maupun APBDes. Serta adanya hubungan yang harmonis dari keduanya yang dapat diartikan koordinasi yang baik di antara keduannya. Masalah yang sempat ramai tentang adanya masalah antara kepala desa dan BPD hanyalah kesalah pahaman masyarakat, isu tentang tidak harmonisnya hubungan antara kepala desa dan BPD itu sempat di luruskan oleh kepala desa bahwa yang sebenarnya terjadi terkait masalah alih fungsi TKD itu adalah masalah antara masyarakat dengan BPD yang terdahulu yang ketuanya masih di jabat oleh bapak solikin yang pada waktu itu masyarakat menilai BPD tidak aspiratif dengan masyarakat. Dari apa yang terjadi dilapangan mengidentifikasikan bahwa hubungan atau relasi antara kepala desa dan BPD baik. Dalam pengambilan kebijakan yang akan di ambil kepala desa selalu memusyawarahkan terlebih dahulu dengan BPD, koordinasi yang di lakukan keduannya juga sangat baik, serta relasi dalam penentuan peraturan desa dan APBDes selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Dan masalah yang sempat ramai tentang alih fungsi TKD sebenarnya terjadi antara masyarakat dengan BPD lama yang mana pada saat itu ketua BPD mengundurkan diri karena adanya tekanan dari masyarakat, dan akhirnya sekarang di gantikan oleh ketua BPD yang baru.