POLITIK ANGGARAN KEUANGAN DESA (Studi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2011 Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan)
Main Author: | Hakim, M. Luqman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/27462/1/jiptummpp-gdl-mluqmanhak-31845-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/27462/2/jiptummpp-gdl-mluqmanhak-31845-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/27462/ |
Daftar Isi:
- M. Luqman Hakim, 08230034. Universitas Muhammadiyah Malang. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Pemerintahan. “Politik Anggaran Keuangan Desa (studi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2011 Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan)”, Pembimbing I : Drs. Jainuri, M.Si; Pembimbing II : Drs. Achmadur Rifa’I, MAP. Keberhasilan pengelolaan anggaran keuangan mempengaruhi pengambilan kebijakan dan penentuan pos-pos anggaran kegiatan, karena anggaran sebagai produk kebijakan dan komitmen-komitmen politik pada format penyelenggaraan pemerintahan. Anggaran juga berdampak pada aspek kehidupan masyarakat sebagai produk proses politik didalam penentuan pos anggaran Alokasi Dana Desa (ADD). Melalui anggaran dapat diketahui sejauhmana keseriusan pemerintah desa untuk dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat berjalan dengan baik. Dalam beberapa kasus, salah satunya di Desa Pakijangan , dimana pengelolaan ADD seringkali memunculkan permasalahan sehingga muncul beberapa konflik kepentingan didalam anggaran, yakni kemana pos-pos anggaran akan dibagikan. Hal inilah yang seringkali disebut sebagai Politik Anggaran , dimana politik anggaran menjadikan anggaran sebagai proses politik sebagai arena perebutan sumberdaya publik yang memunculkan berbagai kepentingan yang mempengaruhi sepanjang proses anggaran. Sehingga dalam proses Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) terjadi kerancuan dalam pengambilan kebijakan pos-pos program antara pemberdayaan masyarakat dan operasional pemerintah desa pada ADD di Desa Pakijangan yang membutuhkan pemahaman dan kesepahaman baik pemerintah desa maupun masyarakat sehingga tidak bertentangan dengan rencana dan program desa kedepan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan malalui observasi dan wawancaara serta dokumentasi. Setelah dilakukan pemeriksaan keabsahannya, data dianalisis dengan cara penyajian data sekaligus dianalisis dan penarikan kesimpulan. Dari Hasil data yang diperoleh (1). Politik Anggaran dalam pengelolaan ADD di Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan secara umum dilihat dari segi perimbangan kebijakan anggaran ADD berbeda pada setiap desa, hal ini dilihat dari permasalahan-permasalahan skala desa berbeda dengan desa lainnya. Alokasi Dana Desa pada tahap perencanaannya hampir selalu dipilihkan dari atas kebawah dan pelaksanaannya seringkali melalui mekanisme proyek. Meskipun pengusulannya dari tiap pedukuhan, dengan melibatkan RT/RW dan tokoh masyarakat setempat namun pada kenyataannya keputusan sepenuhnya ada di pemerintah daerah dan pemerintah desa, sehingga bukan tidak mungkin proyek yang datang kedesa bukanlah kehendak yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu politik anggaran dapat digambarkan melalui mekanisme penyaluran pos-pos anggaran, dimana jika menaati PERMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa pada ADD yakni 70% untuk pos pemberdayaan masyarakat dan 30% untuk kuota belanja aparatur pemerintahan desa, namun kondisi yang terjadi di desa pakijangan kuota anggaran untuk pemberdayaan dan operasional pemerintah desa disama ratakan dengan kuota 50 % : 50% pada penyaluran pos anggarannya. Gambaran politik anggaran berikutnya dapat dipahami melalui perencanaan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Tahap perencanaan dilakukan dengan pelibatan peran serta elemen masyarakat yakni BPD, LPMD dan ketuan RT/RW dan Tokoh Masyarakat setempat yang hadir untuk menyampaikan kebutuhan disetiap pedukuhan dan RT yang nantinya ditampung untuk berikutnya dibahas mana yang massuk pada skala kebutuhan mengingat dana dengan anggaran kebutuhan tidak mampu untuk mencukupi semua kebutuhan. Tahap berikutnya tahap pelaksanaan, dimana kucuran dana ADD turun secara bertahap yakni 2 (dua) kali proses pencairan yakni semester 1 dengan total anggaran 50% dan semester 2 dari total anggaran yang diterima. Tahap terakhir tahap pertanggungjawaban dana ADD dengan membuat format laporan yang terperinci dan jelas melalui kwitansi-kwitansi belanja penggunaannya dan laporan berkala dan laporan akhir. Secara umum proses pengelolaan ADD melalui tahapan-tahap diatas dapat dikatakan cukup baik tetapi belum maksimal mengingat adanya kesenjangan antara porsi anggaran pemberdayaan dan operasional pemerintah desa. (2) Sedangkan Dampak atau hasil dari politik anggaran pengelolaan keuangan desa pada ADD di Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan terlihat dengan adanya dampak positif program Alokasi Dana Desa, khususnya bagi masyarakat terutama pada perbaikan infrastruktur seperti jalan desa, sarana olahraga, sarana kesehatan dan sebagainya. Namun pada proses Alokasi anggarannya masih banyak terjadi kerancuan karena ketidakpahaman aparat desa dalam mengelola dana desa, terlebih terlibatnya sepanjang aktor-aktor kepentingan yakni Kepala Desa dengan Perangkat Desa, BPD dan LSM yang bermain dalam arena politik anggaran yang tujuannya ialah kepentingan didalam anggaran, yakni keberpihakan anggaran pada pos-pos program pemberdayaan yang lebih mampu dirasakan oleh masyarakat, ataupun pembangunan desa, ataukah lebih pada belanja aparatur desa yang justru diperbesar atau disamaratakan anggarannya.