IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PENYIARAN NOMOR 1 TAHUN 2012 PASAL 27-29 DAN 35 OLEH MEDIA MASSA Studi pada Program Talk Show di Radio-radio Kota Malang

Main Author: Sasmita, Silvia Aria
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/26631/1/jiptummpp-gdl-silviaaria-31669-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/26631/2/jiptummpp-gdl-silviaaria-31669-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/26631/
Daftar Isi:
  • Fenomena mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sedikit banyak peneliti amati selama tiga tahun terakhir saat terjun di dunia penyiaran radio. Sebagai salah satu produk kebijakan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), P3 kurang menjadi perhatian media massa dalam kegiatan siaran. Padahal, masing-masing radio ada kalanya harus berhadapan dengan narasumber, yang merupakan pihak eksternal radio. Oleh karenanya, media massa juga harus memperlakukan narasumber sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menabrak hak-hak dari narasumber. Melalui penelitian ini, peneliti ingin mengetahui lebih jelas bagaimana penerapan P3 oleh praktisi radio pada saat berhadapan dengan narasumbernya. Penelitian ini membahas implementasi P3 pasal 27-29 dan 35 pada program-program talk show radio. Masalah yang diangkat adalah bagaimana implementasi pasal 27-29 dan 35 di radio-radio Kota Malang, serta faktor-faktor apa yang mendukung dan menghambat implementasi pasal tersebut. Tujuannya akhir dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai implementasi P3 di radio-radio lokal secara komprehensif serta mengungkap faktor penghambat dan pendukungnya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, tipe deskriptif, dengan dasar penelitian policy research (penelitian kebijakan). Penelitian dilakukan di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro-1 Malang, Radio Mitra Adiswara (Mas), dan Radio Kosmonita sejak 25 Juni – 7 Agustus 2012. Informan utamanya adalah penyiar/ moderator talk show radio, serta terdapat informan tambahan yakni poduser dan narasumber dalam talk show radio. Pengumpulan data menggunakan wawancara semi terstruktur, observasi tak berstruktur, dan dokumen. Sedangkan uji keabsahannya memakai triangulasi sumber dan teknik. Kesimpulan penelitian ini ialah implementasi P3 pasal 27-29 dan 35 di lokasi penelitian tidak maksimal. Faktor-faktor yang mendukung implementasi pasal-pasal ini antara lain: adanya subyek-subyek yang berkaitan dengan pasal 27-29 dan 35 (penyiar dan narasumber), adanya produser yang punya peran mengawasi dan mengarahkan penyiar yang akan melangsungkan talk show, dan masih ada yang kepedulian dari penyiar terhadap KPI beserta kebijakan yang dibuat olehnya. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu: (1) lembaga penyiaran tidak mengenalkan P3 sejak awal perekrutan SDM; (2) adanya SOP (Standart Operating Procedures) buatan lembaga penyiaran masing-masing; (3) tradisi senior di radio; dan (4) KPI kurang sosialisasi dan kurang pengawasan.